Kunjungan itu dilakukan, lanjut Dimyati, karena sebelum membahas dua RUU itu Komisi III ingin mendapat masukan secara langsung dari negara-negara yang menganut sistem hukum
Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy membenarkan tujuan kunjungan kerja tersebut. Dalam pembahasan dua RUU itu, menurut dia, studi banding yang terpenting adalah untuk menggali nilai-nilai yang berkembang di masyarakat Indonesia. Pasalnya, hukum adalah kristalisasi norma yang hidup dan berkembang di masyarakat.
”Dengan kata lain, kita terjemahkan nilai-nilai Pancasila dalam dua RUU tersebut. Untuk itu, kami akan mengundang akademisi, ahli hukum agama, hukum adat, budayawan, dan pakar lain yang mewakili keragaman di Indonesia untuk memberi masukan,” papar Tjatur.
Tjatur belum memutuskan ikut kunjungan kerja atau tidak. ”Jika nanti dianggap penting, mungkin saya akan berangkat dengan biaya sendiri,” ujarnya.
Ahli hukum pidana korupsi Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, berharap pemerintah dan DPR mengesampingkan kepentingan pribadi dan golongan. ”Pembahasan RUU KUHP dan KUHAP ini rawan kepentingan. Karena itu, masyarakat diharapkan ikut mengawalnya,” katanya.