Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Djoko Segera Dilimpahkan

Kompas.com - 23/03/2013, 01:58 WIB

Jakarta, Kompas - Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan simulator berkendara di Korps Lalu Lintas Polri dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo akan dilimpahkan ke penuntutan pada Senin (25/3).

Meskipun dilimpahkan ke penuntutan, Komisi Pemberantasan Korupsi masih belum berhenti menelusuri aset-aset milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas dan Gubernur Akademi Kepolisian tersebut.

”Rencananya begitu. KPK akan melimpahkan ke penuntutan dengan mempertimbangkan masa penahanan,” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Jakarta, Jumat.

KPK tetap melacak aset-aset Djoko meskipun berkas perkara akan dilimpahkan ke penuntutan. Malah, KPK kembali menyita aset Djoko berupa lahan di Kabupaten Bogor seluas 1 hektar. ”Pelacakan akan terus dilakukan KPK. Yang sudah disita akan dimasukkan menjadi bagian dari dakwaan,” kata Bambang.

33 unit aset

Sejauh ini, KPK telah menyita 33 unit tanah dan bangunan yang diduga milik Djoko. Salah satu yang disita adalah tiga stasiun pengisian bahan bakar untuk umum di tiga kota, yakni Jakarta, Bogor, dan Semarang.

Selain itu, KPK juga telah menyita enam bus besar yang diduga juga dimiliki Djoko. Total harta dan kekayaan Djoko yang telah disita KPK mendekati Rp 100 miliar. Kepemilikan atau penguasaan atas sejumlah aset dan harta kekayaan itu diduga melalui istri- istri muda Djoko, antara lain Dipta Anindita (24) dan Mahdiana (35).

Menurut Bambang, KPK akan menggabungkan berkas perkara tindak pidana korupsi dengan pencucian uang sekaligus. ”Biasanya akan digabung,” katanya.

Dengan penggabungan ini, surat dakwaan terhadap Djoko nantinya sekaligus berisi soal tindak pidana korupsi terkait pengadaan simulator sekaligus dengan tindak pidana pencucian uang.

Salah seorang pengacara Djoko, Tommy Sihotang, mengakui bahwa pemeriksaan terhadap kliennya, Jumat kemarin, hanya untuk menyelesaikan berkas acara pemeriksaan (BAP). ”Sudah selesai pemeriksaannya. BAP juga sudah ditandatangani Pak Djoko. Minggu depan sudah dilimpahkan ke penuntutan,” katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com