Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susno Tolak Dieksekusi

Kompas.com - 23/03/2013, 01:57 WIB

Jakarta, Kompas - Terpidana Susno Duadji diberi batas waktu sampai 25 Maret 2013 untuk menyerahkan diri guna menjalani hukumannya. Jika Susno tidak menyerahkan diri, Kejaksaan Agung akan menjemput paksa mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu.

Namun, pihak Susno menegaskan tetap tidak mau dieksekusi karena dasar hukumnya tidak ada. ”Silakan Kejaksaan Agung melakukan upaya paksa. Apa dasarnya? Putusan MA tidak memerintahkan penahanan. Jika tetap melakukan eksekusi, berarti mereka melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen,” kata kuasa hukum Susno, Fredrich Yunadi, Jumat (22/3), di Jakarta.

Menurut Fredrich, untuk melakukan upaya paksa terhadap Susno, kejaksaan tentu akan meminta bantuan polisi. ”Polisi tentu tidak mau karena telah menerima laporan kami tentang pemalsuan dokumen oleh jaksa terkait eksekusi ini,” ujarnya. Laporan itu disampaikan ke Bareskrim Polri pada 19 Maret 2013.

Susno divonis bersalah dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Vonis itu dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Maret 2011. Atas vonis itu, Susno dipidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 4 miliar.

Susno lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan putusan banding tetap menghukumnya. Dalam amar majelis hakim kasasi di MA pada 22 Desember 2012, vonis Susno tanpa ada perintah penahanan.

Seperti berita Kompas, Rabu (20/3), eksekusi terhadap Susno menjadi polemik karena pihak Susno berpendapat eksekusi tidak dapat dilakukan sebab tidak ada perintah penahanan. Menurut Fredrich, sesuai Pasal 197 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), putusan pemidanaan harus memuat perintah penahanan terhadap terdakwa. Jika tidak, putusan batal demi hukum.

Akan tetapi, kejaksaan menilai, eksekusi harus dilakukan karena vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap. Hal itu berdasarkan Pasal 270 KUHAP yang berbunyi, ”Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya”.

Kemarin, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, jika pada panggilan ketiga Susno tetap mangkir, upaya paksa akan dilakukan. ”Jika tiga kali tak memenuhi pemanggilan, Susno akan dijemput paksa,” kata Darmono seusai shalat Jumat.

Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Amir Yanto membenarkan, telah ada pemanggilan ketiga kalinya terhadap Susno. Surat panggilan itu ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan Arif Zarulyani. ”Kami berharap, melalui kesadaran sendiri, Susno segera memenuhi panggilan tersebut,” ujarnya.

Amir menambahkan, jika pemanggilan ketiga itu tidak juga dipenuhi oleh Susno, bukan tidak mungkin ada tindakan penjemputan paksa seperti dikatakan Wakil Jaksa Agung. ”Kita lihat nanti. Jika panggilan ketiga tidak dipenuhi, pasti ada tindakan atau langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh kejaksaan,” ucapnya.

Pihak kejaksaan sendiri telah bersikap cukup lunak kepada Susno. Hal itu ditunjukkan dengan pemberian jeda waktu enam hari dari keluarnya surat pemanggilan ketiga hingga batas akhir pemenuhannya. ”Itu waktu patut bagi terpidana. Kami pun memikirkan perasaan terpidana dan keluarganya. Intinya, hukum itu harus melayani masyarakat dan tetap menjaga hak setiap orang,” ujar Amir. (FAJ/K04)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com