JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan mengirim draf ekstradisi terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra pada pemerintah Papua Nugini (PNG), pada 26 Maret 2013. Saat ini masih ada pembahasan lebih lanjut terkait rancangan ekstradisi.
"Masih menunggu pembahasan lebih lanjut tentang draf yang akan dikirim. Rencananya (dikirim) tanggal 26 (Maret 2013) ini," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/3/2013).
Menurut Darmono, pembahasan proses hukum Djoko telah ada kemajuan. Jika komunikasi dengan PNG terus berjalan lancar, dia yakin Djoko dapat segera dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukumnya. "Sudah ada putusan, paspor sudah dibatalkan. Status kewarganegaraannya ditinjau ulang. Jadi, Insya Allah optimis," katanya.
Dalam kasusnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.
Djoko dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara. Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.
Djoko kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan pada Juni 2012. Namun, alih status warga negara itu tidak sah, sebab Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia. Saat ini ia dikabarkan tengah berada di Singapura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.