Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Korupsi, Zulkarnaen Masih Terima Gaji DPR Rp 60 Juta

Kompas.com - 22/03/2013, 10:17 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran, Zulkarnaen Djabar, ternyata masih menerima gaji pokok serta tunjangan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jumlahnya berkisar Rp 60 juta per bulan.

Zulkarnaen, anggota DPR asal Fraksi Golkar ini, masih tetap menerima gaji karena belum diberhentikan dari keanggotaannya sebagai wakil rakyat. Hal ini diakui Anggota Badan Kehormatan DPR Ali Maschan Musa saat dihubungi, Kamis (21/3/2013) malam.

"Pak Zul memang sampai saat ini masih mendapatkan gaji pokok, termasuk tunjangan-tunjangan sekitar Rp 60 juta," ujar Ali.

Saat ini, lanjut Ali, BK sudah melakukan rapat pleno terkait status keanggotaan Zulkarnaen. Pleno yang digelar pada 20 Maret 2013 memutuskan bahwa Zulkarnaen akan diberhentikan sementara hingga ada keputusan tetap. Namun, menurutnya, proses pemberhentian sementara ini masih terkendala proses administrasi.

"Kami masih menunggu surat dari KPK terkait status hukum yang bersangkutan. Kalau sudah ada, bisa kita langsung berhentikan sementara. Mungkin pekan depan," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetya sebagai tersangka atas kasus dugaan menerima suap terkait proyek pengadaan Al Quran di Kementerian Agama pada bulan September 2012 silam. Sejak itu, Zulkarnaen ditahan di rutan KPK dan tidak aktif lagi menjalani kegiatannya sebagai anggota Dewan. Pada bulan Januari, proses persidangan Zulkarnaen dan Dendy pun berjalan. Mereka didakwa dengan hukuman penjara 20 tahun.

Terima suap

Surat dakwaan Zulkarnaen dan Dendy menyebutkan, ia selaku anggota DPR 2009-2014, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Dendy dan Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq), menerima uang Rp 14,9 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus selaku pihak swasta. Uang itu diberikan kepada Zulkarnaen karena selaku anggota Banggar DPR, dia menyetujui anggaran di Kementerian Agama dan mengupayakan tiga perusahaan memenangi tender proyek di Kemenag. Ketiga perusahaan itu adalah PT Batu Karya Mas sebagai pemenang tender proyek pengadaan laboratorium komputer Kemenag 2011, PT Adhi Aksara Abadi sebagai pemenang tender pengadaan Al Quran 2011, dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang lelang proyek Al Quran tahun anggaran 2012.

Dalam pelaksanaannya, menurut dakwaan, Zulkarnaen meminta Fahd dan Dendy menjadi perantara pihak Kemenag dengan swasta. Selain itu, menurut dakwaan, Fahd pernah membuat catatan pembagian fee dari tiga proyek Kemenag tersebut. Tertulis di catatan itu, ada fee untuk PBS (Priyo Budi Santoso).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Investor Asing Diyakini Tetap Tertarik Jika IKN Sesuai 'Master Plan'

    Investor Asing Diyakini Tetap Tertarik Jika IKN Sesuai "Master Plan"

    Nasional
    KPK Tahan Pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Jateng yang Tangani Puluhan Proyek Jalur Kereta

    KPK Tahan Pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Jateng yang Tangani Puluhan Proyek Jalur Kereta

    Nasional
    Soal Kasus 'Vina Cirebon', Mahfud: Menurut Saya Memang Ada Permainan

    Soal Kasus "Vina Cirebon", Mahfud: Menurut Saya Memang Ada Permainan

    Nasional
    Muhadjir: Korban Judi Online Bukan Hanya Kalangan Bawah, Tapi Kalangan Atas dan Intelektual

    Muhadjir: Korban Judi Online Bukan Hanya Kalangan Bawah, Tapi Kalangan Atas dan Intelektual

    Nasional
    Anak Buahnya Dilaporkan Hasto ke Dewas sampai Bareskrim, Direktur KPK: Kami Sambut Baik

    Anak Buahnya Dilaporkan Hasto ke Dewas sampai Bareskrim, Direktur KPK: Kami Sambut Baik

    Nasional
    Staf Hasto PDI-P Mau Laporkan Penyidik KPK ke Bareksrim, tapi Ditolak

    Staf Hasto PDI-P Mau Laporkan Penyidik KPK ke Bareksrim, tapi Ditolak

    Nasional
    Sita Hp Hasto, Direktur KPK Sebut Penyidik Sudah Siapkan Diri dan Tidak Asal

    Sita Hp Hasto, Direktur KPK Sebut Penyidik Sudah Siapkan Diri dan Tidak Asal

    Nasional
    Klaim Sudah Bantu Korban Judi Online, Menko PMK: Mereka Dimasukkan Jadi Penerima Bansos

    Klaim Sudah Bantu Korban Judi Online, Menko PMK: Mereka Dimasukkan Jadi Penerima Bansos

    Nasional
    Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan, Kementerian KP Oper Kewenangan Sertifikasi AKP ke BPPSDM KP

    Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan, Kementerian KP Oper Kewenangan Sertifikasi AKP ke BPPSDM KP

    Nasional
    Capaian Pertamina pada 2023: Berhasil Jalankan Program Unlock Value Pengembangan Usaha

    Capaian Pertamina pada 2023: Berhasil Jalankan Program Unlock Value Pengembangan Usaha

    Nasional
    Prabowo: Kalau Tak Mau Gencatan Senjata, Israel Akan Sangat Terkucil di Dunia

    Prabowo: Kalau Tak Mau Gencatan Senjata, Israel Akan Sangat Terkucil di Dunia

    Nasional
    DPR RI Usul Pembentukan Satgas Wujudkan Demokratisasi di Myanmar

    DPR RI Usul Pembentukan Satgas Wujudkan Demokratisasi di Myanmar

    Nasional
    Hasto Jalani Proses di Polda dan KPK, PDI-P: Bukan Hanya Prihatin, Kami Juga Ikut Bantu

    Hasto Jalani Proses di Polda dan KPK, PDI-P: Bukan Hanya Prihatin, Kami Juga Ikut Bantu

    Nasional
    Utut Adianto Yakin Anies Menang jika Duet dengan Kader PDI-P di Pilkada Jakarta

    Utut Adianto Yakin Anies Menang jika Duet dengan Kader PDI-P di Pilkada Jakarta

    Nasional
    Dombanya Lolos QC THK Dompet Dhuafa, Peternak Gen Z Ini Jual Hewan Kurban secara Bertanggung Jawab

    Dombanya Lolos QC THK Dompet Dhuafa, Peternak Gen Z Ini Jual Hewan Kurban secara Bertanggung Jawab

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com