Kupang, Kompas
Ketua tim pemenangan Esthon-Paul, Kasintus Proklamasi Ebu Tho, di Kupang, NTT, Selasa (19/3), mengatakan, sesuai laporan di sejumlah tempat pemungutan suara, pasangan Esthon-Paul justru memperoleh suara lebih besar, yaitu 31,50 persen dibandingkan dengan petahana.
”Kami akan buktikan di Mahkamah Konstitusi (MK) kemenangan pasangan Esthon-Paul melalui formulir C-1 atau surat suara yang telah dikumpulkan. Bukti surat suara itu sangat valid dan bisa diuji di lembaga mana pun. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak akan bisa membantah kebenaran itu. Karena itu, tim survei dari lembaga mana pun, termasuk KPU yang menyebutkan pilkada berlangsung satu putaran, hal itu sangat tidak benar,” kata Ebu Tho.
Menurut dia, dari total 3.027.283 pemilih, tercatat baru 1.208.201 suara yang masuk atau 38,91 persen dari total pemilih di NTT. Ini berarti masih ada 1.819.082 surat suara yang belum masuk. ”Lembaga mana pun
Sementara dari hasil perhitungan suara KPU NTT hingga Selasa petang, perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Frans Lebu Raya-Benny Litelnoni mendapatkan 370.554 suara atau 31,08
Pasangan Agustinus Abraham Medah-Melkiades Lakalena mengumpulkan 272.643 suara atau 22,57 persen. Disusul pasangan Christian Rotok-Abraham Paul Liyanto 146.891 suara atau 12,15 persen dan pasangan Benny Kabur Harman-Willem Nope mendapat 118.877 suara atau 8,84 persen.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Katolik Widya Mandira, Kupang, Urbanus Ola Hurek, mengatakan, peluang satu putaran Pilkada NTT sangat besar. Sebab, hasil sementara yang dirilis KPU dinilai valid.
Menanggapi ancaman gugatan tim Esthon-Paul, anggota KPU NTT, Gasin Muhammad Noer, mengatakan, siapa pun yang tak puas dipersilakan menggugat.(KOR/ANS/SEM)