Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat dari DPR, Effendi Choirie dan Lily Wahid Akan Gugat Presiden

Kompas.com - 19/03/2013, 16:49 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Effendi Choiri dan Lily Wahid menyatakan siap menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 21/P Tahun 2013 tertanggal 14 Maret 2013. Keppres itu menjadi dasar pemecatan mereka berdua dari keanggotaan di Dewan Perwakilan Rakyat.

"Rencananya, kuasa hukum saya akan gugat ke Marzuki Alie (Ketua DPR) dan Presiden karena keputusan pencopotan ini bersifat politis," ujar Effendi, Selasa (19/3/2013). Anggota Komisi I DPR itu menuturkan, saat ini, gugatan terkait pemecatan keduanya pada 2011 silam juga masih dalam proses di Mahkamah Agung sehingga, kata Effendi, pemecatan kali ini tidak sesuai prosedur karena perkara sebelumnya belum selesai.

Sementara itu, Lily Wahid yang dihubungi terpisah mengaku belum mengetahui rencana pemecatan untuk kesekian kali yang dilakukan Fraksi PKB. "Saya belum terima Keppresnya. Bila benar, Presiden melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Bahwa saya masih menggugat di pengadilan soal PAW (pergantian antar-waktu). Seharusnya, Presiden menghormati UU ini," ucap Lily.

Senada dengan Effendi, Lily mengatakan, dia juga siap melayangkan gugatan. "Kami menuntut Presiden atas pelanggaran tersebut. Ya bersama-sama dengan Gus Choi (panggilan Effendi)," kata Lily.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 21/P Tahun 2013 tertanggal 14 Maret 2013 untuk memberhentikan politisi PKB Lily Wahid dan Effendi Choirie dari keanggotaan di Dewan Perwakilan Rakyat. Keppres ini menjadi dasar penggantian keduanya di DPR. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal DPR Sintong mengaku menerima salinan Keppres itu pada tanggal 18 Maret silam. Setelah mendapat Keppres itu, Sintong menjelaskan Setjen berkoordinasi dengan Ketua DPR Marzuki Alie.

"Akhirnya, besok akan dilakukan pelantikan untuk anggota baru pada pukul 11.00 WIB," ucap Sintong. Ia menuturkan, di dalam pelantikan itu, ada tiga orang yang akan dilantik. Dua orang di antaranya adalah pengganti Lily Wahid dan Gus Choi, yakni Jazilul Fawaid dan Andi Muawiyah. "Sementara satu lagi adalah penggantinya Harun Al-Rasyid dari Gerindra," imbuh Sintong.
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

Nasional
Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Nasional
Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com