Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II: Jadi Peserta Pemilu, PBB Jangan Merasa Paling Hebat

Kompas.com - 19/03/2013, 10:46 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi II DPR asal Fraksi Partai Golkar Agun Gunanjar berpesan kepada Partai Bulan Bintang (PBB) untuk menjalankan politik santun dan tidak merasa menjadi yang paling hebat. Kehadiran PBB dalam kontestasi perpolitikan menjelang 2014 diharapkan tidak memperkeruh suasana. Hal ini menanggapi lolosnya PBB sebagai partai peserta Pemilu 2014.

"Saya ucapkan selamat kepada PBB. Tapi, saya berpesan agar PBB juga menyukseskan Pemilu 2014 dengan cara egaliter. Jangan selalu merasa paling hebat, paling pintar, dan suka kritik-kritik," ujar Agun di Kompleks Parlemen, Selasa (19/3/2013).

Ia juga menanggapi pernyataan Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra pascaputusan KPU. "Jangan lalu merasa jadi arogan, ini kemenangan saya, kekalahan KPU. Harus menghargai aturan yang ada," katanya. 

Lebih lanjut, Agun mengatakan, jadwal KPU tidak boleh berubah dari yang sudah ditetapkan. Di antaranya, setiap partai politik harus mengumpulkan daftar calon anggota legislatif sementara (DCS). "Jika PBB tidak bisa memenuhi, bisa menyusul. Jadi tidak ada masalah, tidak usah terlalu sulitlah mikirnya," kata Agun. 

KPU loloskan PBB

Seperti diberitakan, KPU menerima putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang meloloskan Partai Bulan Bintang sebagai peserta Pemilu 2014. Hal ini disampaikan Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2013).

"KPU menindaklanjuti putusan PTTUN dengan menerbitkan Keputusan Nomor 142 Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Bulan Bintang sebagai Peserta Pemilu 2014," ujar Husni.

Salah satu alasannya, terang Husni, proses kasasi akan memakan waktu lama. Sementara itu, pendaftaran calon anggota legislatif akan dilaksanakan dalam waktu dekat, yakni 9 April 2013. PTTUN Jakarta sebelumnya memutuskan PBB menjadi peserta Pemilu 2014. Putusan itu berdasarkan bukti dan fakta yang diajukan PBB sebagai penggugat terkait sengketa keputusan KPU selaku tergugat di dalam penetapan verifikasi faktual dengan no 05/Kpts/KPU/2013. Kasasi dapat diajukan paling lambat tujuh hari setelah PTTUN mengeluarkan putusan.

"Mengabulkan permohonan penggugat untuk menjadi peserta pemilu dan meminta kepada KPU untuk menerbitkan SK baru," kata Ketua Majelis Hakim PTTUN Arif Nurdu'a, saat membacakan amar putusan di PTTUN, Jakarta, Kamis (7/3/2013).

PBB dalam sidang mengajukan masalah sengketa kuota 30 persen perempuan, dugaan adanya pengurus yang berstatus pegawai negeri sipil di Bantul, dan ketidakinginan tergugat melakukan verifikasi karena tidak memiliki KTP dan KTA. Padahal, menurut Arif, seharusnya seluruh berkas yang telah diserahkan PBB tidak menjadi halangan dalam proses verifikasi faktual KPU.

"Verifikasi faktual PBB seharusnya tidak masalah karena seluruh berkas sudah ada pada tergugat (KPU). PBB tidak terkait 18 parpol putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," tandasnya.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Parpol Peserta Pemilu 2014

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

    BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

    Nasional
    Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

    Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

    Nasional
    Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

    Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

    Nasional
    Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

    Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

    Nasional
    Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

    Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

    Nasional
    Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

    Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

    BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

    Nasional
    Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

    Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

    Nasional
    LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

    LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

    Nasional
    Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

    Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

    Nasional
    Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

    Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

    Nasional
    KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

    KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

    Nasional
    Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

    Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

    Nasional
    KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena 'Mark Up' Harga Lahan Tebu PTPN XI

    KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

    Nasional
    Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

    Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com