JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Djoko Susilo enggan berkomentar seputar asetnya yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejauh ini, KPK sudah menyita 40-an aset Djoko senilai Rp 60 miliar-Rp 70 miliar.
Seusai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), Senin (18/3/2013) sore ini, Djoko tidak menjawab rentetan pertanyaan wartawan mengenai penyitaan hartanya tersebut. Seperti biasa, jenderal bintang dua itu langsung masuk ke mobil tahanan dan hanya melemparkan senyum kepada rombongan wartawan yang menjaganya di depan pintu keluar Gedung KPK.
Pengacara Djoko, Juniver Girsang, berharap KPK segera melimpahkan perkara kliennya ini ke persidangan. Dengan demikian, Djoko dapat membuktikan kepemilikan aset-aset yang disita tersebut. Dia juga mengatakan, masalah aset ini tidak pernah dikonfirmasi KPK dalam pemeriksaan kliennya selama ini.
Hari ini, kata Juniver, kliennya hanya ditanya apakah pengadaan proyek simulator SIM tersebut sudah sesuai dengan prosedur atau tidak. "Pak DS (Djoko Susilo) menjawab semua sudah sesuai prosedur," ujar Juniver. Dia juga mengatakan, KPK seharusnya tidak menyita aset yang dimiliki Djoko sebelum pengadaan proyek simulator SIM pada 2011.
Dalam kasus ini, Djoko diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara. Dalam pengembangannya, KPK menjerat Djoko dengan Pasal TPPU. Modusnya, pencucian uang Djoko diduga dilakukan melalui pembelian aset berupa properti, baik tanah maupun lahan, dan diatasnamakan kerabat serta orang dekat Djoko.
Di antara semua aset yang sudah disita KPK terdapat 26 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah, tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dan empat mobil. KPK juga menyita rumah dan bangunan milik Djoko di Perumahan Harvestland, Jalan Raya Kuta, Bali, serta sebidang tanah di Tabanan, Desa Sudimara, Bali, seluas sekitar 7.000 meter. KPK pun telah menyita enam bus pariwisata berukuran besar, serta tanah dan bangunan di suatu lokasi peristirahatan di kawasan Subang, Jawa Barat.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.