Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pancasila, Ideologi Dasar Berbangsa

Kompas.com - 16/03/2013, 02:37 WIB

Jakarta, Kompas - Pancasila merupakan ideologi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagai instrumen hukum bagi seluruh bangsa Indonesia perlu menyatakan secara eksplisit ideologi dasar Pancasila dan UUD 1945.

Hal itu disampaikan pengamat politik J Kristiadi dan Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, Komaruddin Hidayat, Jumat (15/3), di Jakarta. Mereka dimintai tanggapan terkait pembahasan RUU Ormas di DPR. Delapan dari sembilan fraksi di Pansus RUU Ormas DPR dan pemerintah setuju asas ormas adalah Pancasila dan UUD 1945. Ormas dapat mencantumkan asas lain sejauh tidak bertentangan.

Satu fraksi yang belum setuju soal asas ormas adalah Pancasila dan UUD 1945 ialah Fraksi Partai Keadilan Sejaktera (F-PKS). F-PKS menganggap ketentuan tersebut masih tergolong sebagai pengekangan.

Menurut Kristiadi, UU merupakan produk hukum sehingga ketentuan mengenai Pancasila sebagai ideologi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara harus dinyatakan secara eksplisit. ”Secara teknis, pengertian tidak boleh mengambang agar tidak menimbulkan spekulasi,” katanya.

Komaruddin mengungkapkan, bangsa Indonesia sudah sepakat, Pancasila sudah final. ”Sesungguhnya ormas atau partai harus memperkuat Pancasila karena itu merupakan rumah kita, bangsa Indonesia,” katanya.

Komaruddin menambahkan, partai atau ormas bisa saja memiliki warna atau identitas komunal, termasuk keagamaan. Namun, identitas itu jangan dipertentangkan dengan Pancasila sebagai landasan hidup bangsa Indonesia yang majemuk.

Secara komunal atau ke dalam, lanjutnya, partai atau ormas bisa saja memiliki identitas tertentu. Meski demikian, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Indonesia sepakat Pancasila menjadi ideologi bangsa.

Penekanan pada pilar-pilar kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI, juga ditekankan Ketua MPR Taufiq Kiemas dalam penganugerahan gelar doktor kehormatan Universitas Trisakti.

Di tengah perubahan sosial, politik, dan budaya yang cepat, Taufiq menegaskan kembali pentingnya empat pilar itu. Ia menambahkan, Soekarno pernah menyatakan, arus sejarah memperlihatkan dengan nyata bahwa semua bangsa memerlukan suatu konsepsi dan cita-cita. ”Jika mereka tidak memilikinya atau jika konsepsi dan cita-cita menjadi kabur dan usang, bangsa itu berada dalam keadaan yang berbahaya,” tutur Taufiq.

Bukan keharusan

Sementara itu, ahli hukum tata negara Irmanputra Sidin mengatakan, penulisan Pancasila dan UUD 1945 sebagai asas tunggal ormas bukanlah sebuah keharusan. Perdebatan mengenai hal tersebut sebenarnya kurang relevan karena yang terpenting sebenarnya adalah kegiatan ormas yang bersangkutan tidak bertentangan dengan konstitusi dan bisa dikontrol.

”UUD 1945 adalah hukum tertinggi yang menjadi acuan kehidupan bernegara. Meskipun sebuah ormas mencantumkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai asas tunggal, tetapi tindakannya destruktif, mereka bisa dibubarkan. Sebaliknya, ormas lain tidak mencantumkan asas tunggal, tetapi pada praktiknya sangat menghormati konstitusi, juga tidak apa-apa,” ujar Irman.

Menurut Irman, pencantuman Pancasila dan UUD 1945 sebagai asas ormas tidak perlu diperdebatkan. Pencantuman asas Pancasila dan UUD 1945 bagus, tetapi tidak dicantumkan pun tidak menimbulkan masalah. Pasalnya, dalam kegiatannya, ormas-ormas tersebut tetap harus sejalan dan mengikuti ketentuan konstitusi. Pancasila merupakan salah satu komponen dalam konstitusi, yaitu dalam pembukaan.(FER/ANA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com