Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Perkumpulan, Macet hingga Terhambat RUU Ormas

Kompas.com - 15/03/2013, 08:18 WIB
Sidik Pramono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan, ditengarai dibalut motif untuk mengerdilkan dan bahkan "membunuh" RUU Perkumpulan.

Ronald Rofiandri, anggota Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia, dalam siaran persnya, Jumat (15/3/2013), menyatakan, kerangka hukum yang tepat dan relevan untuk mengatur kehidupan berserikat dan berorganisasi semestinya adalah RUU Perkumpulan untuk lembaga yang berbasis anggota, di samping UU Yayasan untuk yang tidak berbasis anggota.

Menurut Ronald yang juga Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) itu, RUU Perkumpulan yang rencananya akan dipersiapkan sebagai RUU inisiatif pemerintah, belum mengalami kemajuan proses yang signifikan. Hasil penelusuran Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia, sejak Prolegnas 2005-2009 hingga 2013, belum diketahui secara pasti sampai di mana prosesnya sekarang.

"Di saat yang bersamaan, sejumlah ketentuan dalam RUU Ormas telah mengerdilkan dan 'membunuh' inisiatif penyusunan RUU Perkumpulan," sebut Ronald.

Koalisi juga menemukan dalam Pasal 12 Ayat (4) RUU Ormas (versi 9 Februari 2013 yang telah disetujui Panitia Kerja DPR pada 20 Juni 2012), mendelegasikan pengaturan lebih lanjut badan hukum perkumpulan melalui Peraturan Pemerintah (PP), di saat sedang direncanakan RUU Perkumpulan.

Selain itu, Ketentuan Penutup Pasal 68 huruf b RUU Ormas (disetujui Panja 10 Juli 2012) menyatakan bahwa akibat pemberlakuan UU Ormas, Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Padahal awalnya, lanjut Ronald, keberadaan RUU Perkumpulan yang seharusnya menggantikan Staatsblad tersebut, bukan RUU Ormas.

"Lantas, bagaimana status hukum banyak perkumpulan. Apakah pada akhirnya dikategorikan menjadi ormas, padahal belum tentu perkumpulan itu mau menjadi ormas dan tetap memilih menjadi perkumpulan?" tanya Ronald.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com