JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengimbau mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin untuk tidak banyak bersuara di media. Hal ini, menurut LPSK, berpotensi membahayakan Nazaruddin mengingat dia memiliki informasi penting dalam sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Informasi yang diumbar Nazaruddin ke media, bisa jadi target balasan pihak-pihak yang merasa dirugikan atas informasi tersebut. Sebaiknya Nazaruddin langsung menyampaikannya ke aparat penegak hukum (KPK atau Polri),” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai melalui siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (14/3/2013).
Selain merupakan terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games, Nazaruddin berstatus sebagai saksi dalam sejumlah kasus di KPK. Kasus-kasus itu di antaranya, dugaan korupsi Hambalang, dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), dan kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Tak jarang informasi yang diungkap Nazarudin kerap terbukti dalam proses penyidikan dan melahirkan tersangka baru,” kata Abdul Haris.
Dia juga mengatakan, LPSK mendukung jika Nazaruddin diberikan pengamanan maksimal dari pihak lembaga pemasyarakatan tempat dia ditahan. Beberapa bulan lalu, LPSK menerima surat permintaan perlindungan yang diajukan pihak Nazaruddin. Kepada LPSK, Nazar mengaku kerap mendapat ancaman dari pihak-pihak tak dikenal.
"LPSK akan rekomendasikan peningkatan pengamanan bagi Nazarudin di Lapas, mengingat statusnya saat ini selain sebagai terpidana juga berstatus sebagai saksi untuk terdakwa lainnya." ungkap Abdul Haris.
Dukungan LPSK terhadap peningkatan pengamanan Nazarudin ini tertuang dalam surat rekomendasi yang segera disampaikan kepada KPK, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pengelola lembaga pemasyarakatan, serta Markas Besar Kepolisian RI. Kendati demikian, Abdul Haris juga menegaskan kalau LPSK tidak memberikan perlindungan kepada Nazaruddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.