JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa unsur pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Olly Dondokambey terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Kamis (14/3/2013). Olly yang juga politikus PDI Perjuangan ini dimintai keterangan sebagai saksi bagi tersangka ketiga kasus DPID, Haris Surahman.
“Saya diperiksa sebagai saksi,” kata Olly saat tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 09.35 WIB.
Selebihnya, Olly enggan berkomentar lebih jauh. “Nanti ya,” ucapnya.
Pemeriksaan Olly ini bukanlah yang pertama. Beberapa kali dia dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka lain kasus DPID. Selain memeriksa Olly, KPK hari ini memanggil anggota DPR asal fraksi Partai Demokrat Mirwan Amir. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama dengan Olly.
Mirwan tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, beberapa menit lebih dulu dibandingkan Olly. KPK memeriksa para pimpinan Banggar ini karena mereka dianggap tahu seputar pengalokasian DPID. Rabu (13/3/2013) kemarin, KPK memeriksa mantan pimpinan Banggar, Melchias Markus Mekeng sebagai saksi bagi Haris.
Adapun Haris merupakan tersangka ketiga kasus DPID. Penetapan Haris sebagai tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan perkara DPID anggota DPR Wa Ode Nurhayati dan politikus muda Partai Golkar Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq. Wa Ode divonis enam tahun penjara karena dianggap terbukti menerima uang korupsi DPID dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Sementara Fahd divonis dua tahun enam bulan penjara.
KPK menduga Haris bersama-sama Fahd memberikan hadiah uang kepada Wa Ode terkait kepengurusan alokasi DPID untuk sejumlah kabupaten. Kasus DPID ini juga menyeret nama sejumlah nama pimpinan Badan Anggaran DPR, termasuk Olly dan Mirwan.
Beberapa waktu lalu, Wa Ode pernah mengungkapkan kejanggalan dalam penetapan alokasi DPID ini. Menurut Wa Ode, pimpinan Banggar menyalahi prosedur dan menentukan sendiri daerah-daerah yang mendapat jatah DPID. Wa Ode mengungkapkan, ada 126 daerah yang sedianya mendapatkan jatah DPID, namun tidak jadi masuk dalam daftar penerima dana transfer daerah tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.