Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pramono: Cegah Korupsi, Parpol Perlu Badan Usaha

Kompas.com - 14/03/2013, 00:08 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai politik sebaiknya diperbolehkan punya badan usaha untuk membiayai kegiatannya. Langkah itu dinilai dapat mencegah praktik korupsi yang dilakukan kader parpol.

"Jangka panjang parpol harus diberi kesempatan memiliki badan usaha yang tidak boleh bersentuhan dengan APBN (dan) APBD. Kalau tidak diatur, praktik (korupsi anggaran) seperti sekarang ini akan terjadi kembali," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung Wibowo, Rabu (13/3/2013). Berpidato di seminar Membangun Akuntabilitas Partai Politik: Menaklukkan Korupsi yang digelar oleh KPK di Jakarta, dia mengatakan sistem daftar proporsional terbuka membuat biaya politik di Pemilu 2014 semakin mahal.

Pada Pemilu 2009, ujar Pramono, biaya kampanye sudah naik 3,5 kali lipat dibandingkan biaya pada Pemilu 2004. Merujuk pada disertasi doktoralnya, rata-rata anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengeluarkan dana Rp 1,5-2 miliar selama kampanye sampai dengan terpilih. Besarnya biaya yang dibutuhkan itu rentan membuat calon anggota legislatif menghalalkan segala cara untuk mengembalikan modal kampanye sebelumnya dan mencari modal untuk maju di periode berikutnya.

Bila usul pembentukan badan usaha milik partai politik ini bisa diterapkan, kata Pramono, harus diatur pula dalam rentang waktu tertentu sahamnya bisa pula dimiliki publik. "Dengan demikian, akan mudah dikontrol," tegas dia.

Sebaliknya, bila usul pembentukan badan usaha ini tak bisa diterapkan, Pramono pun memberikan alternatif kedua. "Cara kedua, negara yang biayai partai politik. Begitu (dinyatakan) lolos menjadi partai politik, negara (Iangsung) membiayainya," kata dia. 

Bukan usulan pertama

Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie menyampaikan usul senada menyikapi terus terjeratnya anggota dewan dalam kasus korupsi. Usaha milik partai politik itu, kata dia, diharapkan bisa membiayai kampanye. Jika tidak diatur demikian, Marzuki yakin akan ada lagi anggota dewan yang terjerat. "Pasti (ada lagi yang korupsi). Omong kosong kalau enggak. Dari mana uangnya (untuk kampanye)? Jujurlah, biaya pemilu mahal," kata Marzuki beberapa waktu lalu.

Usul pembentukan partai politik boleh memiliki badan usaha juga datang dari Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa. Dengan badan usaha yang profesional, partai juga dilatih untuk menerapkan transparansi dan profesionalitas. "Usulan agar partai politik boleh memiliki badan usaha dengan pertimbangan untuk mencegah praktik korupsi dan penyimpangan uang negara," kata Ali, di Jakarta, Selasa (5/3/2013).

Menurut Ali, kehadiran badan usaha ini merupakan upaya mewujukan kemandirian partai politik yang harus dikelola secara profesional. "Akan menjadi pembelajaran bagi partai politik untuk melakukan transparansi dalam pengelolaan keuangan partai," tambah Ali. Menurutnya, dengan terbiasa mengelola badan usaha yang transparan, keuangan partai politik akan bisa lebih dipertanggungjawabkan.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Geliat Politik Jelang 2014

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Nasional
    Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

    Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

    Nasional
    Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

    Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

    Nasional
    Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

    Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

    Nasional
    Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

    Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

    Nasional
    Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

    Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

    Nasional
    Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

    Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

    Nasional
    Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

    Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

    Nasional
    Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

    Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

    Nasional
    Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

    Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

    Nasional
    Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

    Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

    Nasional
    Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

    Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

    Nasional
    Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

    Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com