Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batavia Air "Dihukum" Bayar Pesangon Rp 14,1 Miliar

Kompas.com - 11/03/2013, 08:57 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Metro Batavia (Batavia Air) harus membayarkan pesangon karyawan yang mencapai Rp 14,1 miliar berdasarkan putusan Dinas Tenaga Kerja Tangerang. Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan karyawan Batavia Air yang semula hanya berjumlah Rp 13,7 miliar.

Kuasa hukum karyawan PT Metro Batavia (Batavia Air), Odie Hudiyanto, mengatakan, putusan tersebut akan dibacakan di Engine Shop Batavia Air area Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Senin (11/3/2013) pukul 10.00.

"Isinya hasil keputusan Disnaker Tangerang yang menghukum Batavia Air harus membayar pesangon karyawan sebesar Rp 14,1 miliar," kata Odie kepada Kompas.com di Jakarta, Senin ini.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Tangerang telah memberi nota anjuran kepada Batavia Air agar segera memberikan pesangon kepada karyawan. Pihak kurator yang kini membawahi semua aset milik Batavia Air pun menyanggupinya meski belum bisa dijelaskan kapan pembayaran pesangon tersebut.

Odie dan tim sudah melakukan inventarisasi aset milik Batavia Air yang tersisa. Dalam catatannya, ada aset berupa sembilan rumah yang saat ini ditempati oleh pramugari Batavia Air, lalu ada dua unit apartemen yang semuanya ada di kawasan Bandara Soekarno-Hatta.

Ada juga aset berupa 35 unit kendaraan sekelas Toyota Avanza yang saat ini berada di kantor bekas Batavia Air. Kondisi mobil tersebut masih aman karena dijaga oleh pihak keamanan yang sudah ditunjuk oleh kurator.

"Nilai aset itu semua mencapai Rp 800 miliar. Saya kira itu sudah cukup untuk membayar pesangon karyawan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com