Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Perlu Punya Aturan Tegas Pencegahan

Kompas.com - 08/03/2013, 02:34 WIB

Jakarta, Kompas - Politik kekeluargaan atau dinasti sudah saatnya dicegah. Pencegahan bisa melalui perubahan pola perekrutan calon kepala daerah oleh partai politik, tidak harus melalui pelarangan dalam undang-undang. Parpol diharapkan punya aturan keras dan tegas untuk mencegah politik dinasti.

Pendapat itu disampaikan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada DPR, Arif Wibowo, Kamis (7/3), di Jakarta. Politikus PDI-P itu sependapat dengan pemerintah untuk mencegah politik dinasti karena mengakibatkan demokrasi tidak sehat. Meski demikian, Arif tidak setuju dengan usulan pemerintah mencegah politik dinasti dengan melarang kerabat kepala daerah mencalonkan diri dalam pilkada. ”Larangan itu juga inkonstitusional sehingga rawan digugat di MK (Mahkamah Konstitusi),” katanya.

Orientasi parpol dalam seleksi calon kepala daerah harus diubah. Parpol sebaiknya mengutamakan penguatan dan penyehatan lembaga. Hal itu, misalnya, dengan lebih mempertimbangkan kapasitas dan integritas tokoh yang akan dicalonkan, bukan hanya mempertimbangkan sumber daya dan dana yang sering kali dimiliki keluarga dinasti.

Pengaturan pembatasan politik dinasti, menurut peneliti senior Center for Strategic and International Studies, J Kristiadi, bisa dibuat lebih lembut. Seseorang yang berkerabat dengan kepala daerah, misalnya, harus mengundurkan diri dari pencalonan dalam pilkada. Namun, akan lebih efektif jika ada pengaturan tegas terkait dana kampanye dan dana parpol.

Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Didik Supriyanto mengungkapkan, instrumen politik dan instrumen hukum bisa dibuat untuk mencegah politik dinasti. Pilkada serentak, misalnya, yang pasti akan membuat ruang dinasti terbatasi.

Namun, anggota Panja RUU Pilkada dari Fraksi PKS, Agoes Poernomo, tetap berpendapat, larangan kerabat kepala daerah turut dalam pilkada perlu diatur dalam UU, tetapi harus cermat karena rawan digugat di MK. (NTA/INA/DIK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com