Jakarta, Kompas -
Fathanah dan Luthfi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam kaitan pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
”Penyidik KPK telah menemukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan tersangka AF (Ahmad Fathanah),” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Jakarta, Rabu (6/3).
Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Johan mengatakan, KPK telah menyita sejumlah mobil mewah milik Fathanah. ”Penyidik melakukan penyitaan atas sejumlah mobil milik AF, antara lain Toyota Land Cruiser, Alphard, Prado, dan Mercedes Benz,” katanya.
Soal apakah ada tersangka lain dalam kasus sama yang bakal dijerat tindak pidana pencucian uang, Johan mengatakan, KPK masih mengembangkannya. ”Ada dugaan dana ini mengalir ke tempat lainnya. Intinya, kami masih terus mengembangkan kasusnya,” ujarnya tanpa merinci lebih lanjut.
Kemarin KPK kembali memeriksa Ridwan Hakim, anak Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin. KPK juga memeriksa Maharany Suciyono, perempuan yang bersama Fathanah saat penangkapan di Hotel Le Meridien, Jakarta.
Untuk Ridwan kemarin adalah pemeriksaan kedua sebagai saksi. Seperti pemeriksaan pertama, Ridwan datang ke KPK setelah menerima dua kali panggilan. Penyidik KPK memeriksa Ridwan hampir 10 jam. Dia datang ke KPK pukul 09.00 dan keluar pukul 19.40. Seperti pemeriksaan sebelumnya, Ridwan tak mau menjawab pertanyaan wartawan.
Ridwan diduga tahu seluk-beluk permainan dalam pengurusan kuota impor daging sapi. Terlebih, menurut Johan, modus kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan adalah