Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Perpanjang Pencegahan Hakim Pragsono dan Asmadinata

Kompas.com - 05/03/2013, 19:36 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Imigrasi memperpanjang pencegahan terhadap dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pragsono dan Asmadinata. Perpanjangan pencegahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan suap oleh hakim Pengadilan Tipikor Semarang Kartini Marpaung.

 

“KPK telah mengeluarkan surat permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi per 1 Maret 2013,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (5/3/2013). Pencegahan ini, sebut dia, berlaku selama enam bulan ke depan.

Pragsono merupakan Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, sedangkan Asmadinata adalah hakim ad hoc Tipikor Palu, Sulawesi Tengah. Keduanya berstatus saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim Kartini. Sebelumnya, KPK sudah mencegah Asmadinata dan Pragsono, yang masa cegahnya habis pada 1 Maret 2013.

Dalam kasus suap hakim Tipikor Semarang ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Kartini, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono, dan Sri Dartuti. Ketiga tersangka tengah menjalani persidangan di PN Tipikor Semarang. Heru dituntut 10 tahun penjara serta denda Rp 350 juta subsider lima bulan kurungan, beberapa waktu lalu.

Menurut jaksa, Heru berperan aktif menjadi perantara penyuap hakim Kartini, hakim Pragsono, dan Asmadinata. Penerimaan suap oleh Kartini diduga berkaitan dengan penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan yang menjerat Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni. Dalam menangani perkara korupsi mobil dinas itu, Kartini tidak sendirian. Pragsono dan Asmadinata juga tergabung dalam majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

Terkait penyidikan kasus suap ini, KPK sudah memeriksa Yaeni, Pragsono, dan Asmadinata sebagai saksi untuk Kartini. KPK juga akan memeriksa hakim Lilik Nuraini yang semula menjadi ketua majelis hakim yang menangani perkara Yaeni tersebut. Dia dimutasi karena terkena sanksi disiplin sehingga posisinya sebagai ketua majelis hakim digantikan Pragsono

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com