Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Neneng, Dua WN Malaysia Divonis Tujuh Tahun Penjara

Kompas.com - 05/03/2013, 13:03 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua warga negara Malaysia Mohamad Hasan bin Kushi dan R Azmi bin Muhamad Yusof divonis dengan hukuman masing-masing tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Keduanya dianggap terbukti merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menjerat Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni.

Putusan ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang terdiri dari Pangeran Napitupulu, Joko Subagyo, Ugo, Made Hendra, dan Tati Hadiyanti, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/3/2013). “Mengadili, menyatakan terdakwa satu (Mohamad Hasan) dan terdakwa 2 (R Azmi) terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata hakim Pangeran.

Menurut majelis hakim, kedua warga negara Malaysia ini sengaja menyembunyikan keberadaan Neneng. Padahal, mereka mengetahui Neneng merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Internasional (Interpol). Hasan dan R Azmi pernah bertemu dengan pengurus Partai Demokrat yang juga seorang notaris, Bertha Herawati, saat mengunjungi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan tersebut, kata hakim, Bertha menanyakan keberadaan Neneng kepada dua orang Malaysia itu. Kemudian, menurut hakim, Hasan menjawab bahwa Neneng tinggal di sebuah apartemen di Malaysia. “Saat ditanya aman, terdakwa 1 (Hasan) mengatakan ‘aman, kita punya kenalan kalau polisi mau tangkap, pasti bilang dulu ke kita’,” kata hakim Tati menirukan pernyataan Hasan ketika itu.

Kedua warga negara Malaysia ini pun diminta Neneng untuk membawa dia pulang ke Indonesia melalui jalur tidak resmi. Keduanya lalu menyanggupi permintaan Neneng tersebut. Pada 12 Juni 2012, Neneng berangkat ke Batam melalui jalur tidak resmi dengan menumpang speed boat. Sementara Hasan dan Azmi, kata hakim, menuju Batam melalui jalur resmi dengan menumpang kapal feri.

Setelah tiba di Batam, lanjut hakim, terdakwa Hasan memesankan kamar untuk Neneng dan rombongan.  “Kemudian terdakwa 1 memesan dua kamar atas nama Mohamad Hasan. Semua pemesan kamar dibayar terdakwa 1,” ujar hakim Tati.

Keesokan harinya, kedua terdakwa menemani Neneng berangkat ke Jakarta dari Batam. Mereka memesankan tiket Garuda Citilink untuk Neneng. Tiket untuk Neneng dipesan atas nama Nadia. Setelah Neneng tiba di Jakarta, menurut hakim, kedua terdakwa menyarankan agar istri Muhammad Nazaruddin itu tidak pulang ke rumahnya di Pejaten, melainkan ke sebuah apartemen agar tidak tertangkap KPK.

Namun, Neneng tetap menuju rumahnya di Pejaten Barat, Jakarta dan akhirnya tertangkap penyidik KPK. Sementara Hasan dan Azmi tertangkap di perjalanan saat menuju Hotel Lumire, Jakarta. Menanggapi putusan ini, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Demikian juga dengan tim jaksa KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

    Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

    Nasional
    Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

    Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

    Nasional
    Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

    Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

    Nasional
    Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

    Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

    Nasional
    Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

    Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

    Nasional
    Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

    Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

    Nasional
    Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

    Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

    Nasional
    'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

    "Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

    Nasional
    Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

    Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

    [POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

    Nasional
    Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

    Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

    Nasional
    Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

    Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

    Nasional
    Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

    Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

    Nasional
    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Nasional
    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com