Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Demokrat Klaim Ada 1.000 Bakal Caleg

Kompas.com - 04/03/2013, 15:32 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrat mengklaim proses administrasi yang menjadi kendala dalam penetapan daftar calon anggota legislatif sama sekali tidak berpengaruh pada rekrutmen bakal caleg. Partai Demokrat bahkan mengklaim ada sekitar 1.000 bakal caleg yang sudah terjaring.

"Kalau penjaringan nama-nama bagi kami tidak ada (masalah). Kami sudah membuka diri terhadap pendaftaran. Setidaknya sudah ada 1.000 nama lebih untuk DPR," ujar Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/3/2013).

Jhonny menuturkan, dari 1.000 nama itu sudah termasuk anggota Fraksi Partai Demokrat di DPR yang kembali maju pada Pemilu 2014. Sebanyak 1.000 nama itu nantinya akan disaring menjadi 560 nama yang akan ditetapkan sebagai bakal caleg tingkat DPR dalam Daftar Calon Anggota Legislatif Sementara (DCS) yang akan diserahkan pada 9 April 2014 mendatang.

Dalam penetapan DCS itu, Jhonny memastikan tidak ada diskriminasi terhadap para loyalis Anas. "Tidak ada bicara loyalis individu, yang ada adalah loyalis Partai Demokrat. Bahwa ada pertemuan, persahabatan, ya sah saja. Tapi semua akan masuk dalam mekanisme partai, tidak ada yang beda," ucap Jhonny.

Jhonny mengakui saat ini partainya memang terkendala proses administrasi dalam menghimpun DCS. Pasalnya, DCS harus ditandatangani oleh ketua umum sementara, Anas Urbaningrum, yang baru saja keluar dari partai itu. Untuk mencari solusi dari kekosongan ketua umum, Jhonny menjelaskan, partainya akan berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Surat kami layangkan hari Senin ini ke KPU. Ini bukan dispensasi, hanya sinkronisasi," tuturnya.

Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Partai Politik Pasal 12 ayat V disebutkan bahwa partai politik berhak mengatur organisasi secara mandiri. Sementara di dalam Undang-Undang Pemilu DPR dan DPRD pada Pasal 57 disebutkan bahwa partai politik yang mengajukan daftar caleg sementara ke KPU harus ditandatangani oleh ketua umum, sekjen, atau sebutan lain.

"Nah, kami konsultasi sebutan lainnya ini apa? Karena di dalam AD/ART Partai Demokrat Pasal 17 konteksnya ketua umum bersama dua wakil ketua umum bertugas dalam pemenangan pemilu. Apakah tugas ini bisa digantikan salah satu wakil ketua umum?" papar Jhonny.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Krisis Demokrat

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    Nasional
    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

    Nasional
    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Nasional
    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

    Nasional
    Kualitas Menteri Syahrul...

    Kualitas Menteri Syahrul...

    Nasional
    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

    Nasional
    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Nasional
    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Nasional
    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Nasional
    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Nasional
    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com