JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrat mengklaim proses administrasi yang menjadi kendala dalam penetapan daftar calon anggota legislatif sama sekali tidak berpengaruh pada rekrutmen bakal caleg. Partai Demokrat bahkan mengklaim ada sekitar 1.000 bakal caleg yang sudah terjaring.
"Kalau penjaringan nama-nama bagi kami tidak ada (masalah). Kami sudah membuka diri terhadap pendaftaran. Setidaknya sudah ada 1.000 nama lebih untuk DPR," ujar Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/3/2013).
Jhonny menuturkan, dari 1.000 nama itu sudah termasuk anggota Fraksi Partai Demokrat di DPR yang kembali maju pada Pemilu 2014. Sebanyak 1.000 nama itu nantinya akan disaring menjadi 560 nama yang akan ditetapkan sebagai bakal caleg tingkat DPR dalam Daftar Calon Anggota Legislatif Sementara (DCS) yang akan diserahkan pada 9 April 2014 mendatang.
Dalam penetapan DCS itu, Jhonny memastikan tidak ada diskriminasi terhadap para loyalis Anas. "Tidak ada bicara loyalis individu, yang ada adalah loyalis Partai Demokrat. Bahwa ada pertemuan, persahabatan, ya sah saja. Tapi semua akan masuk dalam mekanisme partai, tidak ada yang beda," ucap Jhonny.
Jhonny mengakui saat ini partainya memang terkendala proses administrasi dalam menghimpun DCS. Pasalnya, DCS harus ditandatangani oleh ketua umum sementara, Anas Urbaningrum, yang baru saja keluar dari partai itu. Untuk mencari solusi dari kekosongan ketua umum, Jhonny menjelaskan, partainya akan berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Surat kami layangkan hari Senin ini ke KPU. Ini bukan dispensasi, hanya sinkronisasi," tuturnya.
Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Partai Politik Pasal 12 ayat V disebutkan bahwa partai politik berhak mengatur organisasi secara mandiri. Sementara di dalam Undang-Undang Pemilu DPR dan DPRD pada Pasal 57 disebutkan bahwa partai politik yang mengajukan daftar caleg sementara ke KPU harus ditandatangani oleh ketua umum, sekjen, atau sebutan lain.
"Nah, kami konsultasi sebutan lainnya ini apa? Karena di dalam AD/ART Partai Demokrat Pasal 17 konteksnya ketua umum bersama dua wakil ketua umum bertugas dalam pemenangan pemilu. Apakah tugas ini bisa digantikan salah satu wakil ketua umum?" papar Jhonny.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Krisis Demokrat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.