Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petinggi Adhi Karya, Tersangka Baru Kasus Hambalang

Kompas.com - 01/03/2013, 18:42 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan sekolah olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/3/2013). Tersangka baru ini adalah Kepala Divisi Konstruksi I atau Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohamad Noor.

"Setelah melalui proses gelar perkara dan juga pengembangan terhadap kasus pengadaan sport centre Hambalang, sore ini, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan ada keterlibatan atas nama TBMN (Teuku Bagus Mohamad Noor)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (1/3/2013).

Menurut Johan, penetapan Teuku Bagus sebagai tersangka baru Hambalang ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Teuku ini diterbitkan pada 1 Maret 2013.

Johan mengatakan, Teuku Bagus disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Teuku Bagus diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, yang merugikan keuangan negara.

Namun, Johan enggan menjelaskan lebih jauh mengenai peran Teuku Bagus dalam kasus Hambalang ini. "Modusnya sebagai pihak kontraktor dalam kaitan pembangunan proyek," ujar dia.

Dengan ditetapkannya Teuku Bagus sebagai tersangka, KPK sudah menjerat empat orang tersangka terkait proyek Hambalang. Selain Teuku Bagus, Andi, dan Deddy, KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Berbeda dengan Teuku Bagus, Andi, dan Deddy, Anas menjadi tersangka atas dugaan menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain.

Johan menambahkan, KPK tidak berhenti sampai empat tersangka ini. "Kami melakukan pengembangan terhadap kasus Hambalang. Apakah ada pihak lain yang terlibat, tentu dasarnya apakah ditemukan dua alat bukti yang cukup atau tidak," ujar Johan.

Adapun Teuku Bagus pernah disebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Menurut Nazaruddin, Teuku Bagus terlibat dalam mengatur pemenangan PT Adhi Karya sebagai pelaksana proyek Hambalang. Nazar juga menyebut dia menggelontorkan sejumlah dana terkait pemenangan PT Adhi Karya.

Dana dari PT Adhi Karya tersebut, menurut Nazaruddin, ada yang mengalir ke Anas, Andi, pejabat Kemenpora, dan anggota DPR. KPK juga pernah mencegah Teuku Bagus bepergian ke luar negeri.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Nasional
    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Nasional
    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Nasional
    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Nasional
    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Nasional
    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Nasional
    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Nasional
    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

    Nasional
    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Nasional
    Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

    Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com