Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi: Dirjen Setuju

Kompas.com - 01/03/2013, 01:52 WIB

Jakarta, Kompas - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menyidangkan Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya. Dalam persidangan terungkap, dana penggandaan Al Quran telah disetujui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag saat itu, Nasaruddin Umar.

Zulkarnaen, anggota Komisi VIII DPR, dan putranya adalah terdakwa pengadaan laboratorium komputer pada madrasah tsanawiyah dan penggandaan Al Quran di Kementerian Agama 2011-2012. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Afiantara menghadirkan saksi Sekretaris Direktorat Jenderal Bimas Islam Abdul Karim dan pejabat pembuat komitmen Ahmad Jauhari.

Abdul Karim menyatakan sempat ditelepon Zulkarnaen yang mengatakan telah berbicara dengan Dirjen dan minta dibantu. Abdul kemudian melapor kepada Dirjen. ”Pak Dirjen, ini tadi ada telepon dari Pak Zul. Katanya Pak Dirjen sudah setuju. Kemudian, Pak Dirjen menjawab, ’Bantu saja sesuai ketentuan’,” kata Abdul.

Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi sempat memutarkan rekaman percakapan telepon antara Abdul Karim dan Zulkarnaen. Afiantara memastikan apa maksud ”yang dibantu” dan apa arti ”sesuai ketentuan”.

Abdul menjawab, dibantu untuk penganggaran sampai pelaksanaannya serta mengamankan anggaran dari Zulkarnaen agar diterima dan dilaksanakan dengan harga menyesuaikan APBN 2011.

”Untuk ketentuannya, saya sampaikan kepada Mashuri (Ketua Unit Layanan Pengadaan) dan dia bilang iya. Artinya, mengerti ketentuan itu,” katanya.

Sebelumnya disebutkan, ”utusan Senayan”, yaitu Fahd el Fouz dan teman-temannya, mendatangi Abdul dengan mengatakan dana itu punya Senayan, yang bisa diletakkan di mana saja. Namun, atas kebaikan Zulkarnaen, dana itu ditaruh di Bimas Islam. ”Saya tak tahu aturannya, tapi itu penjelasan utusan Senayan,” kata Abdul menjawab pertanyaan jaksa KMS A Roni.

Zulkarnaen membantah anggaran tersebut dari Senayan, apalagi dari dirinya. Anggaran tersebut merupakan anggaran murni dari pemerintah.

Tersangka bertambah

Dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat laboratorium untuk madrasah tsanawiyah dan madrasah aliyah di Kemenag tahun 2010 yang disidik Kejaksaan Agung (Kejagung), kemarin ditetapkan tiga tersangka baru.

Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung M Adi Toegarisman, Kamis, menjelaskan, tiga tersangka baru adalah Direktur PT Alfindo Nuratama Perkasa, Arifin Ahmad; Direktur CV Pudak Zainal Arief; dan staf PT Nuratindo Bangun Perkasa, Mauren Patricia Cicilia. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 25 miliar itu berjumlah delapan orang.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi, kasus itu berawal saat Kemenag memperoleh dana APBN Perubahan 2010. Dalam proyek itu, tender pengadaan dimenangi PT Alfindo Nuratama Perkasa untuk proyek madrasah tsanawiyah dan PT Sean Hulbert Jaya untuk madrasah aliyah.

Proyek itu malah diserahkan kepada pihak lain, seperti CV Pudak dan PT Nuratindo Bangun Perkasa. Pihak-pihak itu berkongkalikong membeli alat-alat laboratorium yang kualitasnya lebih rendah daripada spesifikasi kontrak tender. (AMR/FAJ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com