Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi: Proses Bioremediasi Chevron Sesuai SOP

Kompas.com - 27/02/2013, 20:05 WIB
Amir Sodikin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/2/2013), kembali menyidangkan perkara dugaan korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dengan terdakwa Direktur PT Sumigita Jaya Herlan bin Ompo dan Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri.

Para saksi dicecar soal pencampuran tanah terkontaminasi minyak dengan tanah yang sedikit terkontaminasi. Mereka menyatakan, pencampuran itu dibolehkan oleh ketentuan yang ada dan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) dari Chevron.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih menghadirkan tiga saksi untuk Herlan, yaitu Mukhlis (Construction Representative Chevron), Muhammad Adib (Analyst Facility Engineer Chevron), dan Ridwan bin Syair (Inspector Quality Control PT Tripatra Fluor, pengawas dari pihak ketiga).

Untuk Ricksy, ada satu saksi yaitu Winu Adiarto (Team Manager Production Optimization & Field Chevron).

"Apa pernah mengangkut tanah dengan TPH lebih dari 15 persen?" tanya jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung, Febru Mahdi, kepada Mukhlis. Dalam ketentuan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 128 Tahun 2003, memang disebutkan konsentrasi maksimum TPH (total petroleum hydrocarbon) awal pada tanah tercemar sebelum proses pengolahan biologis harus tidak lebih dari 15 persen.

"Pernah kami mengangkat tanah dengan TPH lebih dari 15 persen. Tapi sebelumnya dicampur dengan tanah TPH di bawah 4 persen," kata Mukhlis. Pencampuran itu sudah menjadi prosedur standar dalam perlakuan tanah yang tercemar minyak.

Saksi Adib menambahkan, dari prosedur yang dimiliki Chevron, tanah yang TPH-nya lebih dari 15 persen dan kurang dari 4 persen tak boleh dibawa ke unit pemrosesan bioremediasi atau soil bioremediation facility (SBF).

"Jika TPH lebih dari 15 persen saya suruh campur dengan TPH di bawah 4 persen. Setelah menjadi, misalnya 8 persen, baru diangkut ke SBF," kata Adib.

Ketua majelis hakim Sudharmawatiningsih menanyakan, apakah proses tersebut yang melakukan PT Sumigita Jaya, yang kemudian dijawab iya oleh Adib. Adib menjelaskan, TPH yang boleh dibawa ke SBF harus di kisaran 4-15 persen.

Adib menegaskan, prosedur itu sudah standar dilakukan Chevron yang juga mengacu pada Kepmen No 128. Namun, ia tak paham detail di Kepmen tersebt.

Kepmen 128 menyebutkan, jika konsentrasi TPH sebelum proses pengolahan lebih dari 15 persen, ternyata boleh dan malah perlu dilakukan pengolahan atau pemanfaatan terlebih dahulu dengan mempertimbangkan teknologi yang tersedia dan karakteristik limbah.

Bahan pencampur dapat ditambahkan pada limbah dengan tujuan mengoptimalkan proses penguraian limbah minyak bumi oleh mikroorganisme.

Dalam Kepmen 128 juga dijelaskan, bahan pencampur (misalnya tanah dan pasir) adalah bahan yang ditambahkan pada proses pengolahan limbah minyak bumi sehingga memungkinkan proses penguraian limbah hidrokarbon secara mikrobiologis terjadi.

Hanya saja, karena para saksi adalah pekerja teknis, mereka tak bisa menjelaskan apa fungsi dari setiap tahapan. Ketika ditanya hakim, mengapa tanah yang sedikit tercemar tersebut dicampurkan dengan tanah yang sangat tercemar, para saksi mengatakan tidak tahu.

"Saya tidak tahu tapi prosedurnya seperti itu," kata saksi Ridwan. Ridwan mengatakan, jika TPH tanah sudah di atas 15 persen, kondisinya sudah seperti lumpur yang berbaur dengan minyak. Karena itu, tanah tersebut harus dicampur agar memenuhi kisaran TPH yang diinginkan sebelum masuh ke pemrosesan selanjutnya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Nasional
    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Nasional
    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Nasional
    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Nasional
    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Nasional
    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Nasional
    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Nasional
    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

    Nasional
    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com