JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga kandidat calon hakim Mahkamah Konstitusi mundur dari proses seleksi calon hakim MK yang baru saja dilakukan pada Rabu (27/2/2013) ini. Tiga calon hakim MK yang mundur itu adalah mantan Menteri Hukum dan HAM Patralis Akbar, Rektor Universitas Krisnadwipayana Lodewijk Gultom, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ni'matul Huda.
Surat resmi mundurnya Patrialis dilayangkan ke Komisi III. Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsudin menyampaikan pengunduran diri Patrialis saat memimpin seleksi tahap pertama pembuatan makalah calon hakim MK. "Patrialis Akbar mengundurkan diri," kata Azis di Gedung Kompleks Parlemen, siang ini.
Aziz menjelaskan, alasan Patrialis mundur karena ia mengaku belum siap. Ia pun langsung membacakan isi surat Patrialis yang diterima Komisi III DPR. "Dengan penuh hormat dan mohon maaf, untuk saat ini saya belum bersedia mencalonkan diri sebagai calon Hakim Konstitusi, semoga pada kesempatan lain saya bersedia demi untuk kepentingan Bangsa dan Negara Republik Indonesia tercinta," tulis Patrialis.
Aziz menuturkan, Patrialis dicalonkan oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Partai Gerindra. Selain Patrialis, dua lagi kandidat lainnya juga mengambil langkah serupa yakni Lodewijk Gultom dan Ni'matul Huda. Lodewijk mundur karena masih ingin bergelut di dunia pendidikan. Sementara Ni'matul Huda mundur karena tidak mendapat izin dari Rektor UII dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.