Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Senjata Api ke Kantor, Oknum PNS Diringkus

Kompas.com - 25/02/2013, 20:20 WIB
Kontributor Kompas TV, Budy Setiawan

Penulis

MANOKWARI, KOMPAS.com -- Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu SKPD Pemprov Papua Barat berinisial SW, Senin (25/2/2013) ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Manokwari. SW ditahan atas dugaan kepemilikan senjata api rakitan.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, SW diamankan saat akan melakukan aksi protes terhadap rencana pelantikan salah satu pejabat di kantor tempat dirinya bekerja. Awalnya SW sempat ditegur oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), namun pelaku sempat melawan dan mengatakan bawa senjata.

Mendengar pengakuan itu, salah seorang anggota Satpol PP lalu melaporkan kepada anggota Brimob Detasemen C Polda Papua di Manokwari, yang bertugas di pos penjagaan kantor gubernur. SW kemudian diamankan di pos jaga Brimob dan selanjutnya dijemput oleh anggota Satuan Reskrim Polres Manokwari.

Kepala Satuan Reskrim Polres Manokwari, Ajun Komisari Polisi (AKP), Kristian Sawaki yang dikonfirmasi, membenarkan telah menahan oknum PNS atas dugaan kepemilikan senpi Rakitan. Menurut Sawaki, SW memang telah menjadi target kepolisian sejak enam bulan terakhir. Bahkan gerak-gerik pelaku selama berkantor selalu diawasi.

"Kita masih kembangkan penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Kami juga belum mengetahui motif pelaku membawa senpi ke tempat kerjanya, serta menyimpan senpi di rumahnya," ujar Sawaki.

Sawaki mengatakan, SW sejauh ini dijerat Undang-Undang darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, karena memiliki dan membawa senjata api tanpa izin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com