Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/02/2013, 20:56 WIB
Penulis Icha Rastika
|
EditorHindra

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi akan menelusuri aset yang dimiliki Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Hal ini dilakukan menyusul penetapan Anas sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain.

"Adalah prosedur yang biasa di KPK apabila menangani suatu kasus apabila menetapkan seseorang atau beberapa orang sebagai tersangka adalah melakukan asset tracing (penelusuran aset)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/2/2013).

KPK pun akan mengirimkan surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meminta data transaksi-transaksi keuangan mencurigakan yang terkait dengan tersangka. Menurut Johan, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait kewenangannya sebagai anggota DPR.

Penerimaan hadiah itu tidak hanya berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang, tetapi juga terkait proyek-proyek lain yang belum dapat dirinci oleh Johan saat ini. Namun, Johan belum dapat menjelaskan nilai hadiah yang diduga diterima Anas tersebut.

"Kalau hadiah itu bisa berupa uang atau barang," kata Johan.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pernah mengatakan, Anas menerima hadiah berupa Toyota Harrier. Mobil mewah itu, menurut Nazaruddin, merupakan pemberian dari PT Adhi Karya, BUMN pemenang tender Hambalang. Nazaruddin juga mengungkapkan ada dana Rp 100 miliar dari proyek Hambalang untuk memenangkan Anas sebagai Ketua Umum Demokrat dalam kongres di Bandung pada Mei 2010.

Uang itu, kata Nazaruddin, diserahkan PT Adhi Karya secara tunai melalui Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso, orang kepercayaan Anas.

Baca juga:
Sekelumit Sosok Anas Urbaningrum
Masihkah Anas Siap Digantung di Monas?
Anas Urbaningrum Dicegah ke Luar Negeri
KPK Belum Tahan Anas Urbaningrum
Rekam Jejak Anas Urbaningrum di Skandal Hambalang

 

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polri Pastikan Buru dan Tindak Beking 5 Sindikat TPPO

Polri Pastikan Buru dan Tindak Beking 5 Sindikat TPPO

Nasional
Cerita Butet Kartaredjasa Dikirimi Megawati Bunga Anggrek Putih Saat Sakit

Cerita Butet Kartaredjasa Dikirimi Megawati Bunga Anggrek Putih Saat Sakit

Nasional
Ukraina Tolak Proposal Perdamaian, Wamenhan: Diterima atau Tidak Itu Biasa

Ukraina Tolak Proposal Perdamaian, Wamenhan: Diterima atau Tidak Itu Biasa

Nasional
Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Firli Bahuri: Putusan MK adalah Undang-Undang

Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Firli Bahuri: Putusan MK adalah Undang-Undang

Nasional
Polri: Tidak Ada Aturan Bawahan Harus Setoran Uang ke Atasan

Polri: Tidak Ada Aturan Bawahan Harus Setoran Uang ke Atasan

Nasional
Kemenag: 89.681 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah

Kemenag: 89.681 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
Sempat Mangkir, Erwin Aksa Akan Dipanggil Kembali Sebagai Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik Pekan Depan

Sempat Mangkir, Erwin Aksa Akan Dipanggil Kembali Sebagai Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik Pekan Depan

Nasional
Desak Koalisi Perubahan Tetapkan Cawapres Anies, AHY: Pemilu Tinggal Sekian Bulan Lagi

Desak Koalisi Perubahan Tetapkan Cawapres Anies, AHY: Pemilu Tinggal Sekian Bulan Lagi

Nasional
Johan Budi Usul Kepala BNPT dan BNN Dijabat Jenderal Bintang 4

Johan Budi Usul Kepala BNPT dan BNN Dijabat Jenderal Bintang 4

Nasional
Soal Sistem Proporsional Tertutup, Komisi II DPR: MK Harus Keluar dari Pusaran Politik yang Membabi Buta

Soal Sistem Proporsional Tertutup, Komisi II DPR: MK Harus Keluar dari Pusaran Politik yang Membabi Buta

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Alasan Ade Armando Bela Jokowi dan Kritik Anies Mati-matian

GASPOL! Hari Ini: Alasan Ade Armando Bela Jokowi dan Kritik Anies Mati-matian

Nasional
Ditanya soal Anies Tak Dapat 'Endorse' Jokowi, Sudirman Said Ungkit Prestasi hingga Jurkam 2014

Ditanya soal Anies Tak Dapat "Endorse" Jokowi, Sudirman Said Ungkit Prestasi hingga Jurkam 2014

Nasional
Proposal Referendum Prabowo Terkait Perang Ukraina-Rusia Dinilai Gagasan Buruk

Proposal Referendum Prabowo Terkait Perang Ukraina-Rusia Dinilai Gagasan Buruk

Nasional
Syarat Lapor Sumbangan Dana Kampanye Diminta Tak Dihapus Biar Mudah Ditelusuri

Syarat Lapor Sumbangan Dana Kampanye Diminta Tak Dihapus Biar Mudah Ditelusuri

Nasional
Antisipasi El Nino, Gus Imin Sarankan Pemerintah Gencar Lakukan Modifikasi Cuaca

Antisipasi El Nino, Gus Imin Sarankan Pemerintah Gencar Lakukan Modifikasi Cuaca

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com