Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Dinilai Hanya Kejar Target Kasus

Kompas.com - 22/02/2013, 02:11 WIB

Jakarta, Kompas - Penanganan perkara korupsi dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi DP Nababan, yang diputus bebas majelis hakim, memunculkan kesan Kejaksaan Agung memaksakan kasus untuk mengejar target penanganan kasus korupsi.

”Penanganan kasus itu memang memalukan. Kesan bahwa kejaksaan hanya mengejar target memang bisa muncul,” kata pakar hukum pidana Yenti Ganarsih di Jakarta, Kamis (21/2).

Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Danang Widoyoko menilai, putusan bebas itu menunjukkan data atau bukti belum cukup kuat. Namun, pihak kejaksaan memaksakan melimpahkan ke pengadilan.

Menurut Danang, jaksa agung harus membuat atau memperbaiki sistem gelar perkara agar lebih profesional. ”Kalau perlu, jaksa agung mengundang para pakar atau ahli yang independen untuk memberi masukan dalam gelar perkara,” tuturnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, tim jaksa penuntut umum yang menangani perkara Hotasi akan memanfaatkan tenggang waktu berpikir selama 14 hari untuk mengevaluasi dan meneliti putusan majelis hakim.

Dakwaan bermasalah

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Hasrul Halili mengungkapkan, dakwaan bermasalah sehingga hakim memutus bebas atau menghukum dengan pidana minimal terjadi juga di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

”Dakwaan dari KPK juga bermasalah karena membuat hakim tidak dapat menghukum maksimal,” ujarnya.

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan, putusan bebas untuk Hotasi sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim. Yang paling penting, putusan itu punya alasan.(FER/FAJ/ANA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com