Jakarta, Kompas -
”Penanganan kasus itu memang memalukan. Kesan bahwa kejaksaan hanya mengejar target memang bisa muncul,” kata pakar hukum pidana Yenti Ganarsih di Jakarta, Kamis (21/2).
Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Danang Widoyoko menilai, putusan bebas itu menunjukkan data atau bukti belum cukup kuat. Namun, pihak kejaksaan memaksakan melimpahkan ke pengadilan.
Menurut Danang, jaksa agung harus membuat atau memperbaiki sistem gelar perkara agar lebih profesional. ”Kalau perlu, jaksa agung mengundang para pakar atau ahli yang independen untuk memberi masukan dalam gelar perkara,” tuturnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, tim jaksa penuntut umum yang menangani perkara Hotasi akan memanfaatkan tenggang waktu berpikir selama 14 hari untuk mengevaluasi dan meneliti putusan majelis hakim.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Hasrul Halili mengungkapkan, dakwaan bermasalah sehingga hakim memutus
”Dakwaan dari KPK juga bermasalah karena membuat hakim tidak dapat menghukum maksimal,” ujarnya.
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan, putusan bebas untuk Hotasi sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim. Yang paling penting, putusan itu punya alasan.(FER/FAJ/ANA)