JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro meminta Ketua Majelis Syuro Partai Kedilan Sejahtera Hilmi Aminuddin untuk memanggil anaknya, Ridwan Hakim, untuk kembali ke Indonesia dan menghormati proses hukum di KPK. Ridwan merupakan saksi kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi yang terbang ke Turki sehari sebelum dicegah.
“Menghormati hukum, kan, jadi bagian syariah Islamnya, yang jadi asas parpol itu,” kata Busyro di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/2/2013).
Mengenai peran Ridwan dalam kasus tersebut, Busyro mengatakan, perannya berkaitan dengan bisnis impor daging sapi. Masalah bisnis kartel daging sapi ini sudah dikaji KPK. Hasilnya kajian KPK salah satunya menyebutkan, ada partai tertentu yang bermain dalam bisnis daging sapi ini.
“Bisnis kartel ini pelaku bisnisnya sangat mengandalkan patrolnya. Tidak perlu orang expert (ahli), yang penting adalah lobi-lobi, siapa yang nyuap. Kaidah hukum diterjang, kaidah agama diterjang, bisnis bidang ini adalah bisnis kartel berkaitan dengan importasi,” ujar Busyro saat memaparkan hasil kajian KPK tersebut.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK bisa saja memanggil paksa Ridwan jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan kedua pemeriksaan KPK. Pada pekan lalu, Ridwan mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama KPK karena telah terbang ke Turki.
Hingga kini, kata Johan, KPK belum menerima pemberitahuan dari pihak Ridwan terkait alasan ketidakhadirannya ini. Johan juga mengatakan, KPK mengirimkan surat panggilan kedua kepada Ridwan pada hari ini. Kemungkinan besar, Ridwan akan dipanggil lagi untuk diperiksa pekan depan.
Dalam kasus dugaan korupsi impor daging sapi, KPK menetapkan Luthfi dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Tiga orang selain Luthfi yang menjadi tersangka adalah teman dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, serta dua direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Luthfi bersama-sama Fathanah diduga menerima Rp 1 miliar dari Juard dan Arya terkait kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama.
Sesuai informasi dari KPK, Ridwan diduga berperan sebagai penyambung lidah dari pihak swasta ke Luthfi. Selain Ridwan, KPK juga mencegah beberapa orang lain, yakni Komisaris PT Indoguna Utama, Soraya Kusuma Effendi, Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, dan Denni P Adiningrat dari swasta. KPK juga mencegah tiga orang lain dari pihak swasta, yakni Ahmad Zaky, Rudy Susanto, dan Jerry Roger.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik:
Skandal Suap Impor Daging Sapi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.