Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Belum Putus Anas

Kompas.com - 19/02/2013, 02:26 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi belum menggelar perkara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor. Tanpa gelar perkara ini, status hukum Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum hingga Senin (18/2) masih aman.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP memastikan pimpinan KPK tidak melakukan gelar perkara kasus Hambalang, kemarin. Gelar perkara antara lain untuk menentukan ada tidaknya tersangka baru dalam kasus Hambalang. ”Menanggapi pertanyaan yang diajukan teman-teman sejak Senin dini hari mengenai apakah ada gelar perkara kasus Hambalang, saya tegaskan, hari ini (kemarin) tidak ada gelar perkara,” ujar Johan.

Pekan lalu, Johan mengungkapkan bakal ada gelar perkara kasus Hambalang pada pekan ini. Gelar perkara kasus Hambalang, menurut Johan, akan digelar pada hari Senin, Selasa, atau Rabu pekan ini.

Belum adanya gelar perkara kasus Hambalang setidaknya memastikan status hukum Anas masih aman. Sejauh ini, Anas juga bukan merupakan saksi dalam kasus Hambalang. Mantan Ketua Umum PB Himpunan Mahasiswa Islam ini memang pernah dimintai keterangan, tetapi saat itu penanganan kasus Hambalang masih dalam tahap penyelidikan. Tidak ada status hukum seseorang dalam hal dia dimintai keterangan pada penyelidikan di KPK.

Toyota Harrier

Anas disebut-sebut dalam kasus ini dari omongan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dalam penyelidikan KPK terkait kasus Hambalang, Anas diduga diberi mobil mewah Toyota Harrier oleh Nazaruddin, tahun 2009. KPK telah memperoleh bukti berupa cek pembelian mobil mewah tersebut sejak pertengahan tahun 2012. Cek pembelian ini sempat tak diketahui keberadaannya.

Nazaruddin diketahui membeli Toyota Harrier di sebuah dealer mobil di Pecenongan, Jakarta Pusat, September 2009, seharga Rp 520 juta. Mobil itu kemudian diatasnamakan Anas dengan nomor polisi B 15 AUD.

Pembayaran mobil itu dilakukan dua tahap. Pertama, dengan uang tunai Rp 150 juta pada 12 September 2009. Sisanya dilunasi dengan cek dari salah satu bank BUMN atas beban PT Pacific Putra Metropolitan, yang merupakan anak perusahaan PT Anugerah Nusantara. Cek bernomor 67796A itu dikeluarkan kantor cabang bank tersebut di Jalan Sabang dan ditandatangani seorang bernama Clara.

Setelah dibayarkan, cek diketahui dicairkan tunai oleh seorang berinisial FW dan ditransfer kepada HW, yang diduga pemilik dealer mobil. Namun, pada 2 Desember 2011, ada perubahan kepemilikan mobil Toyota Harrier tersebut dan perubahan nomor polisi.

Pengacara membantah

Salah satu pengacara Anas, Patra M Zen, membantah kliennya terlibat kasus korupsi, termasuk pemberian Toyota Harrier. ”KPK lebih paham. Pak Anas tidak terlibat kasus korupsi. Mari kita doakan orang-orang yang berburuk sangka agar membiarkan lembaga penegak hukum saja yang bekerja,” ujar Patra.

Anas juga membantah terlibat dalam dugaan korupsi proyek Hambalang. Seusai dimintai keterangan KPK dalam penyelidikan kasus ini, beberapa waktu lalu, Anas membantah mengetahui proyek Hambalang. Anas juga membantah menerima uang dari PT Adhi Karya.

Sementara itu, terkait penyelidikan dugaan kebocoran dokumen draf surat perintah penyidikan atas nama tersangka Anas, Johan mengatakan, pimpinan KPK masih merapatkan laporan sementara dari tim pengawas internal soal dugaan kebocoran tersebut. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com