Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Larang PNS di Mesuji Jadi Caleg

Kompas.com - 18/02/2013, 21:24 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

MESUJI, KOMPAS.com - Bupati Mesuji Khamamik melarang pegawai negeri sipil di jajarannya terjun ke politik sebagai calon anggota legislatif.

"Kalau untuk PNS  jelas tidak boleh karena itu bertentangan dengan peraturan. Kecuali, jika yang bersangkutan bersedia mengundurkan diri sebagai PNS. Namun, bagi para istri PNS yang tidak berprofesi sebagai pegawai negeri, silahkan saja (menyalonkan). Itu hak asasi politik mereka," ujar Khamamik, Senin (18/2/2013) melalui siaran persnya.

Hal itu diungkapkannya menanggapi adanya keinginan sejumlah kepala desa dan isteri PNS untuk maju sebagai caleg di Pemilu 2014 mendatang.

Mengenai kepala desa yang ingin maju di Pemilu 2014 sebagai caleg, ia mengatakan, saat ini mekanisme administrasinya masih belum jelas.

Undang-undang Pemilu No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu tidak menyebutkan secara jelas jabatan kades yang harus mengundurkan diri saat menjadi caleg.

Sementara, Peraturan Pemerintah No.72/2005 tentang Pemerintahan Desa melarang perangkat desa terlibat dalam kegiatan kampanye. Untuk itu, ia berharap Komisi Pemilihan Umum segera mengeluarkan aturan terkait boleh tidaknya kepala desa menjadi caleg.

"KPU serta Panwaslu Mesuji semestinya pro aktif menanyakan pada KPU Pusat agar segera menurunkan keputusan terkait pencalegan yang dilakukan perangkat desa. Pasalnya, masa pendaftaran caleg bakal dilakukan 9 April mendatang. Jadi, KPU harus merespon hal ini secara cepat," tuturnya kemudian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com