Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akan Coret Caleg Curang

Kompas.com - 16/02/2013, 02:30 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemilihan Umum akan meneliti berkas calon anggota legislatif partai politik di setiap daerah pemilihan. Pencalonan ganda seorang caleg di dua partai akan membuat caleg dicoret atau didiskualifikasi.

”Pada pemilu lalu, banyak ditemukan calon yang nyalon di partai A di daerah pemilihan (dapil) X, kemudian juga maju dari partai B di dapil lain. Kalau ketemu lagi, KPU akan mencoret namanya di kedua partai,” kata anggota KPU, Arief Budiman, seusai sarasehan KPU bersama parpol peserta Pemilu 2014 di Jakarta, Jumat (15/2).

Hal senada disampaikan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Daniel Zuchron. Jika Bawaslu menemukan caleg serupa, pencoretan nama kandidat di kedua partai akan diusulkan.

Anggota KPU, Hadar N Gumay, mengemukakan masalah lain yang dihadapi anggota DPRD yang kini parpolnya tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014. Jika mencalonkan diri dari parpol peserta pemilu, mereka harus mengundurkan diri dari parpol sebelumnya dan dari DPRD. Daftar caleg sementara diserahkan ke KPU pada 9 April 2013. Masa jabatan yang harus dilepaskan satu tahun lebih.

”Jika tidak mengundurkan diri terlebih dahulu dari partai lama, caleg tidak memenuhi persyaratan dan bisa dicoret dari daftar caleg sementara,” ujar Hadar.

Selain daftar caleg, parpol menanti penataan dapil oleh KPU. Penyusunan dapil, menurut Hadar, dimulai dari daerah dengan draf usulan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sepanjang Februari. Usulan ini diperoleh melalui konsultasi publik KPU di daerah bersama pemerintah daerah, parpol, akademisi, dan tokoh masyarakat.

Prinsipnya, dapil harus mengupayakan kesetaraan harga kursi antardapil dan alokasi kursi antardapil. Selain itu, pembentukan dapil harus taat pada sistem pemilu serta memperhatikan keutuhan wilayah, kondisi geografis, aspek kemudahan transportasi, kondisi budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas.

Kata Arief, KPU akan menguji jika draf usulan dapil dari KPU di daerah sesuai dengan prinsip dan aturan yang berlaku. Kemudian, dapil DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan KPU pada 9 Maret 2013.

Khusus untuk 12 daerah hasil pemekaran tahun 2012, lanjut Hadar, KPU belum menata dapilnya. Untuk pengisian anggota DPRD pada Pemilu 2014, KPU membagi dapil dan jumlah kursi sesuai Undang-Undang No 8/2012 tentang Pemilu.

Sebagai persiapan pengisian anggota DPRD di daerah otonomi baru, pembagian dapil akan memperhatikan batas wilayah induk dan pemekaran. Pengisian DPRD ditambahkan secara proporsional dari daftar caleg setiap parpol yang dapat suara. (INA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com