JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan lolos oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi peserta Pemilu 2014 dalam sidang adjudikasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai kelolosan PKPI dalam pemilu bukan ditentukan oleh Bawaslu, melainkan KPU. Sementara itu, Komisi II DPR RI yang notabene dihuni oleh parpol besar menilai putusan Bawaslu hanya bersifat rekomendasi, tidak harus ditaati KPU.
Menanggapi dua hal tersebut, Sekjen Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP) Didi Suprianto menilai, langkah PKPI untuk mengikuti pemilu sengaja dijegal. Menurutnya, tidak hanya PKPI yang sengaja dihalang-halangi ikut pemilu, tetapi juga parpol lain yang telah dinyatakan tidak lolos.
"Kami dengan PKPI ini digembok, termasuk oleh pihak yang ada di Senayan sana (DPR). Karena itu, sebagai bentuk supporting dari partai lain yang senasib sepenanggungan, PKPI memang salah satu partai yang seharusnya menjadi peserta pemilu," kata Didi di Kantor PKPI, Jakarta, Kamis (7/2/2012).
Didi menambahkan, ada ketakutan dari parpol Senayan jika PKPI menjadi peserta pemilu. Jika parpol yang tidak lolos pemilu menggabungkan diri dengan PKPI, maka elektabilitas parpol pimpinan Sutiyoso itu dapat melampaui ambang batas parlemen 3,5 persen. Elektabilitas itu, menurut Didi, dapat lebih tinggi dari perolehan beberapa parpol parlemen saat ini, seperti PKS, PAN, PKB, dan Hanura.
"Jumlah suara 15 parpol yang dinyatakan belum lolos ini ditambah PKPI yang sudah lolos cukup signifikan pada Pemilu 2009 lalu. Kalau kita menjadi satu, suara PKPI menjadi 18,3 persen," ujarnya.
Didi mengatakan, berdasarkan pemahaman hukumnya, KPU harus menaati putusan Bawaslu karena dalam amar putusan Bawaslu telah diperintahkan KPU menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu. Hal itu harus segera dilaksanakan tanpa melalui kajian terlebih dulu. Hal itu dikarenakan upaya kajian yang dilakukan KPU membuktikan bahwa lembaga pemilu memang tidak menerima parpol gurem. "Tinggal KPU undang PKPI dan berikan nomor, gitu saja kok repot," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.