JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Badan Pengawas Pemilu mengabulkan keberatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia memperkuat dugaan ketidakberesan dalam verifikasi faktual. Oleh karena itu Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)mempertimbangkan untuk melaporkan Komisi Pemilihan Umum ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
"Kami tengah mempertimbangkan melaporkan komisioner KPU ke DKPP. Pelanggaran Undang-Undang tak bisa dibiarkan," kata Sekretaris Jenderal PKBIB Imron Rosyadi Hamid, Kamis (7/2).
Sejak awal PKBIB menengarai ada ketidakberesan dalam verifikasi faktual yang dilakukan KPU. KPU diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Salah satunya terkait dengan syarat keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan.
UU Pemilu mensyaratkan, keterwakilan 30 persen perempuan hanya dalam kepengurusan partai tingkat pusat. Namun, KPU mensyaratkan keterwakilan 30 persen perempuan tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/ kota.
Putusan Bawaslu yang meloloskan PKPI, menurut Imron, menguatkan dugaan pelanggaran UU oleh KPU. Hal itu juga cukup untuk mengadukan KPU ke DKPP. (NTA) Powered by Telkomsel BlackBerry®
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.