Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawaban KPK atas Pernyataan SBY soal Kasus Anas

Kompas.com - 06/02/2013, 12:23 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan mempercepat atau memperlambat kepastian status hukum bagi Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang kerap disebut dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Hal ini merespons pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jeddah, Senin (4/2/2013), yang meminta KPK segera memberikan kejelasan status Anas.

"Itu kan hanya imbauan, kan tergantung yang diimbau. Bagi kami, tidak bisa dipercepat dan tidak mungkin diperlambat," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Rabu (6/2/2013), di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan.

Menurutnya, selama ini, Presiden SBY tidak pernah melakukan intervensi kepada KPK, baik langsung maupun tidak langsung. Pernyataan Presiden di Jeddah dinilai Busyro bukanlah suatu bentuk intervensi, melainkan imbauan. Imbauan itu, kata Busyro, bisa saja disampaikan orang biasa, termasuk Presiden.

"Warga negara saja berhak mengimbau, apalagi Presiden. Itu kan pesan moral saja dan Presiden punya hak moral untuk mengimbau," ujarnya.

Namun, Busyro memastikan, proses penyelidikan tetap menjadi kewenangan penuh KPK. Ia menegaskan, KPK akan bekerja secara profesional dan berpegang pada adanya dua alat bukti yang cukup. Jika alat bukti cukup, perkara akan diekspos oleh tim satgas dan pejabat struktural yang dihadiri oleh seluruh pimpinan KPK.

"Forum itu akan dilakukan sangat transparan dan tidak ada 'Oh ini dipercepat yang ini diperlambat'. Tidak ada," kata Busyro.

Hingga kini, penyidik KPK masih belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Anas.

SBY minta kejelasan status Anas

Presiden SBY dalam jumpa persnya di Jeddah, Mekkah, beberapa waktu lalu, menyinggung soal melorotnya elektabilitas Partai Demokrat. Ia menyadari kemerosotan suara Demokrat karena sejumlah kadernya yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya sendiri, dari tanah ini, dari Jeddah ini, mengharapkan KPK menjalankan tugas sebaik-baiknya dengan tanggung jawab. KPK tidak boleh tebang pilih. Itu posisi saya," ujarnya, menambahkan.

Penyelesaian kasus yang terkatung-katung di KPK, menurut dia, memberi dampak kemerosotan terhadap posisi Partai Demokrat. "Apalagi ada media tertentu yang terus-menerus memberitakannya," lanjut SBY, tanpa memerinci nama medianya.

Presiden meminta KPK segera menuntaskan berbagai kasus secara tepat dan jelas. "Jika salah katakan salah, jika benar katakan benar, termasuk kasus Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang mendapat sorotan luas masyarakat, tetapi KPK belum menentukan putusannya," katanya.

Lebih jauh, Presiden mengakui telah diminta para kader untuk segera turun tangan dan mengambil alih tanggung jawab atas Partai Demokrat agar tidak merosot lebih dalam lagi.

"Saya belum langsung menjawab. Saya perlu pikir dalam-dalam sebelum memberi jawaban yang akan disampaikan dalam hari-hari ini. Namun, terpenting, solusi yang diambil harus rasional," ujar Presiden.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

    Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

    Nasional
    Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

    Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

    Nasional
    Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

    Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

    Nasional
    Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

    Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

    Nasional
    4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

    4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

    Nasional
    Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

    Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

    Nasional
    Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

    Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

    Nasional
    Momen Jokowi 'Nge-mal' di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

    Momen Jokowi "Nge-mal" di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

    Nasional
    Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

    Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

    Nasional
    Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

    Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

    Nasional
    Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

    Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

    Nasional
    Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

    Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

    Nasional
    Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

    Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

    Nasional
    Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

    Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

    Nasional
    Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

    Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com