Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Bayi Sudah Beraksi Selama 20 Tahun

Kompas.com - 05/02/2013, 23:37 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sindikat penjual bayi yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat sudah beraksi selama 21 tahun. Mereka menjual bayi-bayi tersebut mulai dari tahun 1992 sampai 2013.

"Kita mengetahui aksi sindikat ini sudah puluhan tahun karena ada fotokopi paspor dengan foto bayi kecil tahun 1995. Dari pengembangan juga kita tahu koordinator yang bernama Linda ini sudah menjual bayi sejak tahun 1992," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi di Mapolres Metro Jakbar, Selasa (5/2/2013).

Hengki mengatakan, tersangka HS alias Linda mengaku menjual bayi hanya tiga kali dalam satu tahun. Namun, dari hasil penelusuran lebih lanjut, ternyata bayi yang terjual periode November-Desember 2010 mencapai 12 orang. Hengki mengungkapkan, bayi tersebut dijual ke berbagai negara. Pada awal Januari 2013, sindikat ini mencoba membawa seorang bayi berjenis kelamin laki-laki untuk dibawa ke Singapura. Hal tersebut diketahui dari selembar manifes Tiger Airways tujuan Jakarta-Singapura tanggal 9 Januari 2013.

Linda (62) merupakan koordinator utama penjualan bayi tersebut dan awalnya mengaku baru satu kali melakukan penjualan bayi. Ia pun mengungkapkan dirinya tidak menjual bayi tersebut, tetapi hanya menerima titipan dari keluarga yang tidak mampu untuk mengurus bayi.

"Saya hanya dititipin sama keluarga yang tidak mampu. Kalau ada orang yang mau adopsi, saya kasih. Saya juga enggak patok harga jasa untuk orang yang ingin mengadopsi bayi," ujar Linda. Setelah didesak polisi, akhirnya Linda mengaku menjual bayi seharga Rp 10 juta-Rp 15 juta per bayi. Ia juga menjual bayi lebih dari satu kali.

Selain Linda, Polres Metro Jakarta Barat juga menangkap enam orang tersangka lain dari sindikat internasional penjualan bayi. Keenam tersangka itu berinisial A (52), R (51), M (57), E (40), LS (35), dan LD (48). Mereka dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian dikonstruksikan pada Pasal 83 tentang Perdagangan Bayi dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta. Sampai saat ini terdapat 2 bayi yang berada dalam perlindungan Polres Jakarta Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com