Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Jakbar Tangkap Sindikat Penjualan Bayi Internasional

Kompas.com - 05/02/2013, 23:23 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Aparat Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar aksi sindikat internasional perdagangan bayi. Komplotan tersebut menjual bayi dengan harga mulai Rp 50 juta hingga Rp 70 juta per anak ke luar pulau maupun luar negeri.

"Mereka menjual dari tangan ke tangan. Harga yang diberikan tergantung kondisi bayi, kalau sehat bisa sampai Rp 50 juta sampai Rp 70 juta per anak," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi di Mapolres Metro Jakbar, Selasa (5/2/2013).

Hengki mengatakan, harga tersebut berasal dari tangan keempat tersangka penjualan bayi tersebut. Untuk tangan pertama yang dilakukan oleh HS alias Linda, bayi dijual seharga Rp 10 juta sampai Rp 15 juta. Tangan kedua bisa terjual dengan harga Rp 20 juta-Rp 25 juta per bayi, sedangkan tangan selanjutnya bisa mencapai Rp 50 juta-Rp 70 juta per anak.

Hengki mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai penjualan bayi di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi yang melakukan investigasi berhasil menangkap tersangka berinisial LD (48) pada 9 Januari 2013.

Setelah melakukan pengembangan, polisi kembali menangkap tersangka lain berinisial A (52), R (51), M (57), E (40), LS (35), dan HS (62). Peran yang dijalankan oleh masing-masing tersangka berbeda-beda. Ada yang bertugas mencari ibu yang sedang hamil, dukun beranak, koordinator penjualan, perantara penjualan bayi, dan mengurus surat-surat palsu untuk bisa dijual ke luar negeri.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita 6 unit ponsel, uang tunai Rp 5,4 juta, 500 dollar Singapura, 1 lembar kartu hamil, 1 lembar kartu periksa, 1 lembar partograf persalinan, 1 lembar akta kelahiran, 1 lembar kartu keluarga, 1 cap stempel, 2 paspor atas nama Teddy Lukas dan Hastuti Singgih, dan 1 lembar manifes Tiger Airways tujuan Jakarta-Singapura.

Hengki mengatakan, keenam tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian dikonstruksikan pada Pasal 83 tentang Perdagangan Bayi dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta. Sampai saat ini terdapat 2 bayi yang berada dalam perlindungan Polres Jakarta Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com