JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat I Gede Pasek Suardika meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan terdakwa Hartati Murdaya. Pasalnya, menurut Pasek, putusan itu pasti sudah berdasarkan fakta persidangan.
"Jangan kita menghakimi proses peradilan dengan opini. Apalagi yang menghakimi orang yang mengerti hukum," kata Pasek di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/1/2013).
Sebelumnya, vonis 2 tahun 8 bulan penjara untuk Hartati terkait kasus suap terhadap Bupati Buol saat itu Amran Batalipu, dikritik. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah kehilangan sensitivitas dalam menangani kasus korupsi.
Pasek mengatakan, sebaiknya pihak-pihak yang tidak mengikuti jalannya sidang dari awal sampai akhir jangan mengomentari. Apalagi, mereka hanya melihat angka vonis. Hakim, kata dia, pasti memutuskan berdasarkan dakwaan, pembuktian, serta hal lain.
"Yang paling tahu kasus yah hakim. Dia yang ada dari awal sampai akhir. Kita tidak boleh hukum orang dengan hanya melihat nilai vonisnya. Lihat kasusnya. Mungkin alat buktinya tidak tajam. Saya hormati apapun putusan hakim. Dia bebas putuskan berapapun karena dia bertanggungjawab kepada Tuhan," kata Pasek.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Gusrizal Lubis menyatakan, Hartati terbukti menyuap Bupati Buol sebesar Rp 3 miliar dalam pengurusan hak guna usaha dan izin usaha perkebunan lahan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Selain memvonis hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan, majelis hakim juga memvonis mantan petinggi Partai Demokrat itu membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Vonis Hartati Murdaya