Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasek: Tak Hadir Sidang Jangan Kritik Vonis Hartarti

Kompas.com - 05/02/2013, 18:48 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat I Gede Pasek Suardika meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan terdakwa Hartati Murdaya. Pasalnya, menurut Pasek, putusan itu pasti sudah berdasarkan fakta persidangan.

"Jangan kita menghakimi proses peradilan dengan opini. Apalagi yang menghakimi orang yang mengerti hukum," kata Pasek di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/1/2013).

Sebelumnya, vonis 2 tahun 8 bulan penjara untuk Hartati terkait kasus suap terhadap Bupati Buol saat itu Amran Batalipu, dikritik. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah kehilangan sensitivitas dalam menangani kasus korupsi.

Pasek mengatakan, sebaiknya pihak-pihak yang tidak mengikuti jalannya sidang dari awal sampai akhir jangan mengomentari. Apalagi, mereka hanya melihat angka vonis. Hakim, kata dia, pasti memutuskan berdasarkan dakwaan, pembuktian, serta hal lain.

"Yang paling tahu kasus yah hakim. Dia yang ada dari awal sampai akhir. Kita tidak boleh hukum orang dengan hanya melihat nilai vonisnya. Lihat kasusnya. Mungkin alat buktinya tidak tajam. Saya hormati apapun putusan hakim. Dia bebas putuskan berapapun karena dia bertanggungjawab kepada Tuhan," kata Pasek.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Gusrizal Lubis menyatakan, Hartati terbukti menyuap Bupati Buol sebesar Rp 3 miliar dalam pengurusan hak guna usaha dan izin usaha perkebunan lahan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Selain memvonis hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan, majelis hakim juga memvonis mantan petinggi Partai Demokrat itu membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Vonis Hartati Murdaya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

    Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

    Nasional
    Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

    Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

    Nasional
    Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

    Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

    Nasional
    Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

    Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

    Nasional
    Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

    Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

    Nasional
    KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    Nasional
    Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

    Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

    Nasional
    'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

    "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

    Nasional
    Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

    Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

    Nasional
    Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

    Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

    Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

    Nasional
    Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

    Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

    Nasional
    Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

    Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

    Nasional
    Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

    Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

    Nasional
    Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

    Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com