Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wildan 'Hack' 5.320 Situs Internet

Kompas.com - 30/01/2013, 21:48 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wildan Yani S (22) tidak hanya meretas (hack) situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, www.presidensby.info. Berdasarkan penelusuran unit Cyber Crime Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, total yang diretas Wildan sebanyak 5.320 situs.

"Ada 5000 lebih website yang di-hack, bukan satu setelah kami periksa. Itu sudah di hack. Jadi setelah kami tangkap, periksa, buka log file di komputer dia, ada 5.000 lebih yang sudah di-hack," ujar Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman, seusai Rapat Pimpinan Polri di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2013).

Direktur Tindak Pidana Khusus Brigadir Jenderal (Pol) Arief Sulistyo merinci, sebanyak 5.320 situs itu termasuk www.jatireja.network, www.polresgunung kidul.com, dan www.presidensby.info. Sementara, ribuan situs lainnya belum diketahui.

"Tapi masih banyak log history yang kita akan periksa. Dari digital forensik ada 5.320. Tapi dari jatireja sudah ada data-data lengkap," terangnya.

Wildan ditangkap di sebuah warung internet (warnet) di Jember, Jawa Timur, Jumat (25/1/2013) lalu. Penangkapan Wildan berawal dari laporan pengelola situs www.jatireja.network yang di-hack. Melalui investigasi online terhadap situs tersebut ditemukan alamat Wildan. Jatireja sendiri merupakan internet service provider (ISP), salah satunya situs www.presidensby.info.

"Ini (www.jatireja.network) adalah internet service provider. Dari hasil online investigation, kami dapatkan identitas dengan rangkaian yang panjang atau IP adressnya, dan posisinya di Jember. Posisi itu adalah warnet. Sehingga saat itu online langsung kita lakukan penangkapan," terang Arief.

Atas penangkapan itu polisi menyita dua unit CPU di Jember. Sebanyak 5 orang saksi yang juga pengelola situs telah diperiksa. Wildan pun saat ini masih menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Wildan terancam pasal 22 huruf B Undang-undang 36/1999 tentang Telekomunikasi dan pasal 30 ayat 1, ayat 2 dan atau ayat 3, jo pasal 32 ayat 1 UU no 11/2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

    Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

    Nasional
    Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

    Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

    Nasional
    Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

    Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

    Nasional
    Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

    Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

    Nasional
    Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

    Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

    Nasional
    Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

    Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

    Nasional
    KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    Nasional
    Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

    Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

    Nasional
    'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

    "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

    Nasional
    Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

    Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

    Nasional
    Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

    Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

    Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

    Nasional
    Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

    Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

    Nasional
    Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

    Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

    Nasional
    Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

    Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com