JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar menyerahkan permasalahan yang diduga melibatkan Ketua DPP Golkar Priyo Budi Santoso kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Partai Golkar masih menunggu kepastian benar tidaknya Priyo terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek di Kementerian Agama.
"Kita lihat nanti perkembangan di sana (KPK) apakah betul seperti itu," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono, di Istana Negara Jakarta, Selasa ( 29/1/2013 ).
Agung menjelaskan, berdasarkan mekanisme di internal Golkar, pihaknya baru akan mengambil tindakan jika kader terbukti bersalah di pengadilan. Untuk saat ini, kata dia, Priyo telah membantah tuduhan tersebut.
Seperti diberitakan, nama Priyo muncul dalam surat dakwaan anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetya yang dibacakan tim jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/1/2013).
Menurut surat dakwaan tersebut, Zulkarnaen bersama-sama Dendy dan Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq) menerima uang Rp 14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus terkait pengadaan laboratorium dan Al Quran tahun anggaran 2011 serta tahun anggaran 2012 .
Fee dari proyek pengadaan laboratorium komputer 2011 yang nilainya Rp 31,2 miliar tersebut disebut mengalir ke enam pihak, yakni ke Senayan (Zulkarnaen) sebesar 6 persen, ke Vasco Ruseimy atau Syamsu sebesar 2 persen, ke kantor sebesar 0,5 persen, ke PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 1 persen, ke Fahd sendiri senilai 3,25 persen, dan kepada Dendy sebesar 2,25 persen.
Kemudian dari pengadaan Al Quran 2011 senilai Rp 22 miliar, kembali disusun pembagian fee yang rinciannya, sebesar 6,5 persen ke Senayan (Zulkarnaen), 3 persen mengalir ke Vasco/Syamsu, sebesar 3,5 persen ke PBS (Priyo Budi Santoso), sebesar 5 persen untuk Fahd, 4 persen untuk Dendy, dan 1 persen untuk kantor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.