Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Jenis Baru, DPR Pertimbangkan Revisi UU Narkotika

Kompas.com - 29/01/2013, 15:21 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertimbangkan untuk merevisi Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009. Hal ini menyusul ditemukannya zat baru Chatinone dalam kasus penggerebekan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) di kediaman artis Raffi Ahmad beberapa waktu lalu. Narotika jenis baru ini tidak diatur dalam UU.

"Ini membuka mata kita bahwa dinamika kejahatan narkoba sudah sedemikian pesat. Kami selaku pembuat undang-undang menjadi tertantang untuk mengantisipasi itu," ujar Ketua Komisi III I Gede Pasek Suardika, Selasa (29/1/2013), di Gedung Kompleks Parlemen Senayan.

Pasek mengatakan, salah satu prinsip yang dikedepankan adalah azas legalitas dalam hukum pidana. "Seseorang tidak bisa dipidana kalau tidak ada aturan soal itu," ujar Ketua DPP Partai Demokrat bidang Komunikasi Publik ini.

Saat ini, lanjut Pasek, Komisi III yang membawahi hukum akan melakukan koordinasi dengan Komisi IX untuk membahas kandungan baru narkoba itu. "Kami ada rencana dengan Komisi IX dalam waktu dekat. Karena proses rehabilitasi kan di Komisi IX, tapi penegakan hukum harus disinergikan secara holistik," ujarnya.

Revisi UU Narkotika adalah solusi dalam jangka panjang. Pasek melihat, solusi jangka pendek yang bisa ditempuh BNN adalah dengan mencari aspek lain yang bisa dijerat dengan hukum pidana yang sudah ada. "Misalnya kasus itu bisa rechts vinding dilanjutkan kalau ada penemuan hukum dari proses ini. Zatnya bisa saja disamakan, bisa saja diklasifikasikan setara dengan zat yang sudah ada. Ini harus tim medis yang cek," kata Pasek.

Jenis baru

Narkotika yang ditemukan di rumah Raffi Ahmad dalam penggerebekan, Minggu (27/1/2013) pagi, merupakan narkotika jenis baru. Bahkan, narkotika itu pun tidak masuk di kategori di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ini zat baru di Indonesia, baru ada di Singapura. Ini belum masuk dalam golongan I, II dan III yang ada di dalam UU Narkotika Nomor 35," ujar Kuswardani, Kepala Unit Pelaksana Teknis BNN, di BNN, Senin (28/1/2013).

Zat itu kemudian diketahui bernama chatinone. Zat ini terdapat pada R, RJ, K, W, J, M, dan MF. Zat tersebut diproduksi oleh jaringan narkoba internasional yang memasarkan barangnya di Asia. Mereka mencari celah hukum dengan memproduksi narkotika yang tak masuk dalam undang-undang narkotika di negara-negara di Asia agar lolos dari jeratan hukum.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, zat chatonine berasal dari tanaman catha edulis yang tumbuh subur di Azerbaijan. Jika diolah, zat itu dapat digunakan untuk campuran ekstasi dengan efek samping menimbulkan rasa senang dan kehilangan nafsu makan bagi penggunanya. Tanaman jenis ini sempat dilegalkan di beberapa negara antara lain Senegal hingga tahun 2002 dan Selandia Baru hingga 2007.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

    Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

    Nasional
    Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

    Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

    Nasional
    Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

    Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

    Nasional
    Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

    Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

    Nasional
    Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

    Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

    Nasional
    Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

    Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

    Nasional
    Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

    Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

    Nasional
    Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

    Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

    Nasional
    PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

    PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

    Nasional
    Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

    Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

    Nasional
    Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

    Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

    Nasional
    Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

    Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

    Nasional
    Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

    Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

    Nasional
    Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

    Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

    Nasional
    Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

    Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com