JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menerapkan aturan tentang nilai lindung (hedging) atas utang pemerintah dalam bentuk pinjaman dan atau surat berharga negara (SBN). Hal ini untuk mewujudkan struktur portofolio yang optimal.
Selain itu, aturan hedging ini untuk mengendalikan fluktuasi pembayaran kewajiban utang pemerintah yang terdiri dari pokok, bunga, dan biaya lainnya akibat risiko fluktuasi nilai tukar dan atau tingkat bunga dalam jangka waktu tertentu.
"Jadi ini (Peraturan Menteri Keuangan) sudah ditetapkan dan sekarang tinggal membangun pemahaman mengenai mekanismenya," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat ditemui di acara Rapat Kerja Pemerintah di Jakarta Convention Center, Senin (28/1/2013).
Menurut Agus, transaksi hedging ini dapat dilaksanakan melalui permintaan penawaran oleh pemerintah ataupun penawaran dari pihak ketiga (counter party) yang punya underlying pinjaman kepada pemerintah.
Sementara, institusi yang dapat menjadi counterparty adalah bank devisa, lembaga keuangan bukan bank, lembaga keuangan internasional dan lembaga keuangan internasional dengan peringkat kredit A yang dikeluarkan oleh paling kurang dua lembaga pemeringkat internasional. Serta yang memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik dalam pelaksanaan transaksi dengan pemerintah.
"Prinsipnya bisa seperti yang dilakukan swasta seperti dengan forward buy, forward sell, dan swap. Itu semua masuk kategori hedging," tambahnya.
Aturan ini akan diberlakukan tahun ini setelah pemerintah menyiapkan mekanisme dan meyakinkan tata kelola (governance) yang baik serta sosialisasi ke pihak terkait.
"Kalau mau digunakan tahun ini, bisa saja, sejalan dengan Undang-undang APBN kita," tambahnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.