Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit, Djoko Susilo Batal Diperiksa KPK

Kompas.com - 28/01/2013, 21:13 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (28/1/2013), lantaran sakit. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi..

"Pemeriksaan DS (Djoko Susilo) ditunda karena yang bersangkutan mengaku sakit. Ditunda untuk waktu yang belum dapat dipastikan," kata Johan.

Sedianya Djoko diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan simulator roda dua dan roda empat.

Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, namun justru merugikan keuangan negara.

Selain Djoko, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.

Pengacara Djoko, Juniver Girsang di Gedung KPK, Jakarta, sore tadi membantah jika kliennya disebut sakit sehingga tidak jadi diperiksa.

Menurut Juniver, Djoko memang belum menerima surat panggilan pemeriksaan LPK.

"Enggak ada pemberitahuan kalau akan ada pemeriksaan," katanya saat akan menjenguk Djoko yang ditahan di Rutan Guntur.

Selain dalam kasus simulator SIM, KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Jenderal bintang dua itu diduga membeli aset yang nilainya mencapai miliaran rupiah dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi proyek simulator SIM.

Terkait kasus pencucian uang ini, para pengacara Djoko enggan bicara banyak. Sebelumnya, pihak Djoko pernah mengkritik KPK berkaitan dengan jadwal pemeriksaan.

Pengacara Djoko yang lain, Hotma Sitompoel sebelumnya memprotes KPK yang dianggap terlalu mendadak dalam menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan.

Hal tersebut, menurut Hotma, melanggar peraturan perundangan-undangan. Sesuai aturan, seharusnya surat panggilan pemeriksaan disampaikan tiga hari sebelum jadwal pemeriksaan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com