JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin, menyatakan tidak gentar sedikitpun menghadapi Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, KPU siap meladeni gugatan Yusril yang berencana membawa masalah penetapan peserta Pemilu 2014 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kita persilakan siapa pun untuk menggugat (lewat PTUN). Kita tak keberatan. Kita Siap," ujar Nurdin di Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat (25/1/2013).
Selain siap meladeni Yusril, Nurdin pun menolak tudingan mantan Menteri Kehakiman itu jika KPU bersikap keras kepala menghadapi keberatan parpol. Menurutnya, KPU menghormati keberatan parpol dengan mempersilakannya mengajukan banding ke Bawaslu.
"Secara prinsip kita menghargai (gugatan parpol). Kita tak halangi parpol itu buat menggugat. Itu artinya kita menghormati kan," pungkasnya.
Sebelumnya, Yusril menilai, KPU keras kepala dalam menghadapi gugatan sengketa pemilu yang dilayangkan 11 partai politik (parpol). Menurutnya, selama ini KPU bersikukuh tidak menerima bukti keberatan hasil verifikasi parpol peserta pemilu yang diajukan 11 parpol.
Yusril pun mengancam akan membawa penyelesaian sengketa ini ke pengadilan jika tidak diindahkan KPU. Menurut Yusril, KPU seharusnya berpegang teguh pada peraturan nomor 5 tahun 2012 tentang pengesahan peserta dan partai yang tidak lolos. Peraturan itu memuat parpol yang tidak lolos dapat mengajukan banding ke Bawaslu.
Namun, Yusril melanjutkan, hingga kini tidak ada niat baik KPU untuk menghormati peraturannya. KPU menurutnya memandang remeh sidang ajudikasi yang dilakukan Bawaslu.
"Keputusan Bawaslu itu mengikat sehingga bilamana Bawaslu mengatakan 10 partai ditambah, ya harus di tambah jadi 11, 12, dan selanjutnya. Jangan keras kepala dan tidak menghormati Bawaslu," katanya.
Selama ini, kata Yusril, KPU seolah-olah menyatakan 10 partai yang terdaftar dalam Pemilu 2014 itu sudah final sehingga hasil tersebut tidak akan berubah lagi.
"Saya sedang siapkan gugatan guna meminta pengadilan membatalkan SK KPU yang meloloskan 10 partai ikut pemilu. Itu karena verifikasi yang dilakukan melanggar UU. Saya sudah menghimpun alat bukti dan saksi untuk membuktikan KPU melakukan kecurangan dalam verifikasi yang juga mengandung unsur penipuan," papar Yusril.
"Kalau SK yang meloloskan 10 partai dibatalkan pengadilan, maka jadwal pemilu akan berantakan. Itu bukan salah saya. KPU yang bertanggung jawab, saya melakukan perlawanan yang sah dan konstitusional. Tak seorang pun secara hukum bisa menghentikan dan menghalangi perlawanan yang saya lakukan," tutup Yusril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.