Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSSI Hukum 15 Klub ISL dan 27 Klub Divisi Utama

Kompas.com - 22/01/2013, 23:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) menjatuhkan sanksi kepada 42 tim, yakni 15 tim Indonesia Super League (ISL) dan 27 tim Divisi Utama PT Liga Indonesia yang tidak menggunakan kesempatan kembali ke bawah yurisdiksi PSSI.

Keputusan itu diketuk palu setelah rapat Komite Eksekutif (Exco) PSSI di Kantor PSSI, Jakarta, Selasa (22/1/2013).

Deputi Sekretaris Jenderal PSSI, Saleh Ismail Mukadar, mengatakan, sanksi yang diberikan kepada 42 tim itu berupa pemberhentian dari keanggotaan PSSI sampai kongres berikutnya dilaksanakan. Keputusan itu sesuai dengan statuta PSSI.

"Tim tersebut sudah diberikan kesempatan kembali ke yurisdiksi PSSI sampai batas waktu yang diberikan. Namun, mereka tidak kembali. Kesempatan itu diberikan sejak Kongres Luar Biasa di Palangkaraya," ungkap Saleh yang ditemui Tribunnews di kantor PSSI, Jakarta, Selasa.

PSSI memberikan sanksi setelah tenggat waktu 9 Januari 2013 habis. Saleh menegaskan, tim-tim itu tidak juga kembali ke bawah yurisdiksi PSSI. Sementara itu, tiga tim ISL lainnya masih diverifikasi ulang. "Saya tidak hafal nama-nama tim itu," ujarnya.

Menurut Saleh, PSSI memberikan kesempatan bagi tim-tim yang dikenai sanksi untuk membuat surat permohonan pengampunan dan kemudian kembali ke bawah yurisdiksi PSSI.

"Apabila itu sudah dilakukan, Komite Eksekutif bisa melakukan rapat dan mencabut sanksi itu," tambahnya.

Selain 15 tim ISL, 27 klub divisi utama juga diberi sanksi yang sama. Adapun satu klub divisi utama, Mojokerto Putra, diberi pengampunan. "Hari ini mereka (Mojokerto Putra) telah mengajukan diri untuk kembali ke bawah yurisdiksi PSSI," katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com