Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abraham Samad: Hakim Keliru soal Vonis Angelina

Kompas.com - 16/01/2013, 14:44 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Angelina Sondakh alias Angie keliru. Menurut Samad, Angie seharusnya divonis sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menurut subyektivitas saya, kekeliruan ada pada hakim, bukan JPU KPK," kata Samad di kantor KY, Jakarta, Rabu (16/1/2013).

Samad menekankan, dia telah mempelajari tuntutan JPU atas Angie secara saksama. Menurutnya, secara legal formal, tuntutan JPU tidak bermasalah. Bahkan, menurutnya, tuntutan JPU sangat kuat. "Saya telaah dakwaan dan tujuan, tidak ada yang lemah. JPU KPK sudah tepat. Persepsi hakim mungkin tidak sama dengan JPU," ujarnya.

Ia lebih jauh menegaskan, KPU belum melaporkan majelis hakim persidangan Angie ke Komisi Yudisial. Sebab, lembaga yang dipimpinnya masih mendiskusikan putusan vonis tersebut. Lembaga antikorupsi, terangnya, tengah berdiskusi adakah pelanggaran kode etik hakim dalam vonis Angie.

Sementara itu, Ketua KY Eman Suparman mengatakan, lembaganya masih memeriksa vonis Angie. Selain itu, KY belum tuntas melakukan pengujian ulang terhadap seluruh persidangan Angie.

"Kita masih memantau persidangan, hasil sidang A sampai Z sedang kita olah. Sampai kini belum tuntas," tandas Eman.

Eman menekankan, KY sepenuhnya akan menyerahkan sepenuhnya vonis Angie ke KPK. Sebab, ranah adanya kejanggalan vonis Angie termasuk tindak pidana. Menurutnya, jika ditemukan dugaan suap, KPK akan total menangani kasus tersebut.

"Kalau ditemukan ada isu suap, nanti diserahkan ke KPK," pungkas Eman.

Seperti diberitakan, vonis Angie lebih ringan dari tuntutan JPU. Angie divonis empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan. Hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS dari Grup Permai.

Putusan ini dibacakan majelis hakim Tipikor yang terdiri dari Sudjatmiko (ketua), Marsudin Nainggolan, l Afiantara, Hendra Yosfin, dan Alexander secara bergantian dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1/2013) silam. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan ini juga membebaskan Angie dari tuntutan membayar kerugian negara sesuai dengan nilai uang yang dikorupsinya sebagaimana yang dituntut oleh jaksa KPK. Jumlah uang yang dianggap terbukti diterima Angie pun berbeda dengan pendapat jaksa.

Menurut majelis hakim, Angie hanya terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS, atau sekitar Rp 14,5 miliar. Sementara menurut jaksa, Angie terbukti menerima uang senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS sepanjang 2010. Hakim juga menilai Angie tidak terbukti menggiring anggaran proyek wisma atlet SEA Games Kemenpora.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Vonis Angelina Sondakh

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

    Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

    Nasional
    Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

    Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

    Nasional
    Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

    Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

    Nasional
    Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

    Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

    Nasional
    Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

    Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

    Nasional
    Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

    Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

    Nasional
    Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

    Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

    Nasional
    Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

    Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

    Nasional
    Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

    Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

    Nasional
    Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

    Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

    Nasional
    Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

    Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

    Nasional
    Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

    Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

    Nasional
    14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

    14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

    Nasional
    Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

    Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

    Nasional
    Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com