Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Century, KPK Kembali Periksa Zainal Abidin

Kompas.com - 16/01/2013, 13:14 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 BI, Zainal Abidin, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana talangan Bank Century, Rabu (16/1/2013). Zainal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus itu.

"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Zainal diperiksa karena dianggap tahu seputar proses pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century. Pada 30 Oktober 2008, Zainal mengirim surat yang ditujukan kepada Gubernur BI (saat itu) Boediono dan Siti Fadjrijah, yang membawahi pengawasan bank umum dan bank syariah. Saat ini, Boediono menjabat sebagai Wakil Presiden RI.

Berdasarkan pemberitaan Kompas, catatan yang dibuat Zainal itu untuk menjawab surat Bank Century No 638/Century/D/X/2008 tertanggal 30 Oktober 2008 kepada Direktorat Pengelolaan Moneter, yang tembusannya disampaikan kepada Direktorat Pengawasan Bank 1 BI. Isinya memohon agar Bank Century diberikan fasilitas repo aset.

Dalam catatannya, Zainal menyatakan, likuiditas Bank Century terus merosot akibat penarikan dana sebesar Rp 937,7 miliar dan 18,4 juta dollar AS. Untuk memenuhi likuiditas dan rasio giro wajib minimum (GWM) harian, Bank Century mengambil dana dari bank lain dengan jumlah semakin meningkat sehingga berpotensi melanggar ketentuan GWM. Dana yang diajukan Bank Century sebesar Rp 1 triliun tersebut direncanakan sebagai bridging (talangan) sebelum bank menerima dana pembayaran surat-surat berharga (SSB) valas yang dimilikinya.

Dengan fasilitas itu, Century bisa meningkatkan dana pihak ketiga dan mengembalikan pinjamannya yang berjangka waktu tiga bulan. Namun, Zainal menyimpulkan, Century memiliki persoalan likuiditas berat akibat penarikan dana besar-besaran (rush). Selain itu, Century juga tergolong insolvent (tak mampu bayar) karena berdasarkan pemeriksaan yang masih berlangsung, rasio kecukupan modal (CAR) bank hanya 2,02 persen. Padahal, aturan BI, CAR bank harus minimal 8 persen.

Pemberian FPJP kepada bank, menurut Zainal, juga tidak banyak menolong sebab sifatnya sementara untuk "menyembuhkan penyakit kronis", likuiditas. Meskipun Zainal menyarankan Century tak layak mendapat FPJP, permohonan Century justru dipenuhi. Bahkan, belakangan diketahui angka yang dipenuhi jauh melebihi keinginan Bank Century, yakni Rp 6,7 triliun.

Terkait proses pemberian FPJP ke Bank Century ini, KPK menduga ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Budi Mulya dan Siti Fadjrijah. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pertama kasus Century.

Berita terkait perkembangan penanganan kasus Bank Century dapat diikuti dalam topik:
Apa Kabar Kasus Century?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

    PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

    Nasional
    KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

    KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

    Nasional
    Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

    Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

    Nasional
    Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

    Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

    Nasional
    Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

    Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

    Nasional
    PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

    PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

    Nasional
    Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

    Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

    Nasional
    Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

    Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

    Nasional
    Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

    Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

    Nasional
    Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

    Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

    Nasional
    Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

    Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

    Nasional
    Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

    Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

    Nasional
    Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

    Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

    Nasional
    Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

    Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

    Nasional
    Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

    Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com