JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Partai Demokrat akan melakukan pertemuan untuk membahas keanggotan Angelina Sondakh di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini menyusul keputusan majelis hakim tindak pidana korupsi yang memvonis Angelina alias Angie dengan hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Kementerian Pendidikan Nasional.
"Kami akan bahas di Dewan Kehormatan segera," ujar Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Syarief Hasan, Senin (14/1/2013), di Gedung Kompleks Parlemen Senayan.
Syarief mengaku tak ambil pusing jika disebut respons partainya lambat menyikapi vonis Angie. Meski menjadi terpidana, Angie secara formal masih berstatus sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Ia pun masih mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp 15,9 juta.
"Bukan kurang responsif, semua itu kan ada aturannya. Kemarin kan belum dinyatakan bersalah," kilah Syarief.
Saat ditanyakan soal kemungkinan Partai Demokrat mengajukan pergantian antar waktu (PAW), Syarief mengatakan, partainya belum akan melakukan PAW terhadap Angie. Sebab, ada perbedaan pandangan di internal Demokrat. Oleh karena itu, Syarief menyatakan dirinya belum akan berandai-andai sampai keluar keputusan Dewan Kehormatan. Jika Dewan Kehormatan sudah memutuskan nasib Angie, maka keputusan itu akan dibawa ke DPP Partai Demokrat.
"Selanjutnya akan diberikan ke Fraksi Demokrat untuk menjalankan keputusannya," ujar Menteri Koperasi dan UKM ini.
Lebih lanjut, Syarief mengungkapkan bahwa perkara yang menimpa Angie berbeda dengan kasus Nazaruddin. Seperti diketahui, Nazar langsung dipecat dari Partai Demokrat dan dari keanggotaannya di DPR setelah dinyatakan buron oleh Interpol. Namun, Syarief enggan menyebutkan perbedaan penanganan kedua kasus ini.
"Yang satu laki-laki dan satunya lagi perempuan. Hidup itu majemuk, tidak disamaratakan," katanya sambil tertawa
Vonis ringan
Seperti diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Angelina Sondakh alias Angie. Hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai. Selaku anggota DPR sekaligus Badan Anggaran DPR Angie menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional sehingga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai. Putusan ini dibacakan majelis hakim Tipikor yang terdiri dari Sudjatmiko (ketua), Marsudin Nainggolan, Afiantara, Hendra Yosfin, dan Alexander secara bergantian dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/1/2013).
"Menyatakan terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ketiga," kata ketua majalis hakim Sudjatmiko.
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan ini juga tidak mengharuskan Angie membayar kerugian negara sesuai dengan nilai uang yang dikorupsinya sebagaimana yang dituntut oleh jaksa KPK.
Berita terkait kasus Angie dapat diikuti dalam topik:
Vonis Angelina Sondakh