Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Tak Akan Pecat Angelina, Kecuali...

Kompas.com - 14/01/2013, 16:32 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrat tidak akan memecat kadernya, Angelina Sondakh alias Angie, dari keanggotaan di Dewan Perwakilan Rakyat setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi. Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat I Gede Pasek Suardika mengatakan, pemecatan Angie baru akan dilakukan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Hal itu, kata dia, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

"Aturannya kan harus inkrah dulu (baru dipecat). Ini kan belum inkrah. Kita harus taat undang-undang, dong," kata Pasek di sela-sela pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu di Kantor Pemilihan Umum Jakarta, Senin (14/1/2013).

Pasek meminta agar semua pihak memperlakukan Angie sama dengan kader parpol lain yang pernah terseret hukum, salah satunya kader PDI Perjuangan, Panda Nababan. Proses pergantian antar-waktu (PAW) dari DPR baru dilakukan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.

"Cara memandangnya sama, dong. Kalau mau menghukum orang harus ikut aturan," kata Ketua Komisi III DPR itu.

Ketika disinggung pemecatan M Nazaruddin dari keanggotaan DPR, Pasek mengatakan, sikap tegas itu diambil lantaran Nazaruddin melanggar aturan dengan melarikan diri ke luar negeri. "Dia kan kabur," pungkas dia.

Seperti diberitakan, Angie dihukum selama empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan. Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS dari Grup Permai.

Selaku anggota DPR sekaligus Badan Anggaran DPR, Angie menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional sehingga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai. Hakim juga menilai Angie tidak terbukti menggiring anggaran proyek wisma atlet SEA Games Kemenpora.

Angie baru diberhentikan sementara sebagai anggota Dewan pada Oktober 2012. Pemberhentian sementara dilakukan ketika Angie menjadi terdakwa, seperti diatur dalam Pasal 219 Ayat 1b UU MD3. Angie pun masih menikmati sebagian gajinya sebagai anggota DPR, yaitu gaji pokok sebesar Rp 15,9 juta.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Airlangga Sebut Kemenko Perekonomian Pindah ke IKN jika Kantornya Sudah Siap

    Airlangga Sebut Kemenko Perekonomian Pindah ke IKN jika Kantornya Sudah Siap

    Nasional
    Jemaah Haji Sambut Gembira Saat Hujan Turun di Mekkah, di Tengah Peringatan Cuaca Panas

    Jemaah Haji Sambut Gembira Saat Hujan Turun di Mekkah, di Tengah Peringatan Cuaca Panas

    Nasional
    PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Berlangsung Tahun 2025

    PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Berlangsung Tahun 2025

    Nasional
    Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

    Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

    Nasional
    Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

    Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

    Nasional
    Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

    Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

    Nasional
    Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

    Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

    Nasional
    Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

    Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

    Nasional
    Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

    Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

    Nasional
    Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

    Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

    Nasional
    Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

    Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

    Nasional
    Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

    Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

    Nasional
    Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

    Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

    Nasional
    DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

    DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

    Nasional
    Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

    Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com