Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angelina: Saya Telah Membebani Orangtua

Kompas.com - 10/01/2013, 21:48 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses hukum yang dilalui selama hampir setahun ini dirasakan Angelina Sondakh sebagai beban yang juga menimpa keluarganya. Angelina atau yang biasa disapa Angie itu merasa telah membebani kedua orang tuanya. Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Angelina mengungkapkan betapa ayahnya, Lucky Sondakh setia mendampingi dia menghadapi proses hukum.

"Sudah sejak umur lima tahun diantar bapak saya ke sekolah dengan motor dan sekarang bapak saya juga selalu kunjungin saya di penjara. Jadi menurut saya, bapak saya juga merasa berat. Saya merasa mengapa harus jadi beban saat orangtua saya berusia tua," ungkap Angelina dengan berbahasa Inggris dalam jumpa pers di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/1/2013).

Dia menjawab pertanyaan wartawan dari media asing yang meliput sidang pembacaan vonis atas perkaranya. Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angie. Atas putusan yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK ini, Angie mengucapkan syukur.

"Saya bersyukur hakim mendengarkan pledoi (pembelaan) saya," ucap Angie.

Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu pun mengaku bergantung pada orang tuanya dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi. Demikian juga dengan anak-anak Angie yang saat ini tinggal di rumah ayah dan ibunya. "Keanu sekarang juga bergantung pada orangtua saya, dan ekonomi saya juga bergantung pada gaji orangtua. Padahal seharusnya itu jadi tanggung jawab saya," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, ayah Angie, Lucky Sondakh mengaku lega atas putusan hakim ini. Pihak kelurga belum bersikap apakah mendukung Angie untuk mengajukan upaya banding atau tidak. Jika jaksa KPK mengajukan banding, katanya, Angie akan siap setiap saat menghadapinya.

"Tapi hakim sangat elegan dengan pertimbangan objektif meskipun belum the best (yang terbaik). Tapi di republik ini hakim masih memberikan kelegaan-kelegaan. Tapi ini bukan akhir, apakah jaksa mau banding atau tidak, kita harus bersiap," ujarnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis yang menyatakan Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian atau janji berupa uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS dari Grup Permai. Uang itu merupakan realisasi dari komitmen fee karena Angie menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek di Kemendikas agar dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Suap Angelina Sondakh

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama 'Saya Ganti Kalian' di Era SYL

    Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama "Saya Ganti Kalian" di Era SYL

    Nasional
    Jokowi Bakal Tinjau Langsung Pengelolaan Blok Rokan Pekan Ini

    Jokowi Bakal Tinjau Langsung Pengelolaan Blok Rokan Pekan Ini

    Nasional
    Soal Jampidsus Dikuntit Densus 88, Anggota Komisi III DPR: Tak Mungkin Perintah Institusi

    Soal Jampidsus Dikuntit Densus 88, Anggota Komisi III DPR: Tak Mungkin Perintah Institusi

    Nasional
    SYL Disebut Pernah Perintahkan Kirimkan Bunga dan Kue Ulang Tahun untuk Pedangdut Nayunda Nabila

    SYL Disebut Pernah Perintahkan Kirimkan Bunga dan Kue Ulang Tahun untuk Pedangdut Nayunda Nabila

    Nasional
    UKT Batal Naik, Stafsus Jokowi Dorong Dasar Hukumnya Segera Dicabut

    UKT Batal Naik, Stafsus Jokowi Dorong Dasar Hukumnya Segera Dicabut

    Nasional
    Pemilu 2024, Menghasilkan Apa?

    Pemilu 2024, Menghasilkan Apa?

    Nasional
    20 Tahun Perkara yang Ditangani KPK Terancam Tidak Sah gara-gara Putusan Gazalba Saleh

    20 Tahun Perkara yang Ditangani KPK Terancam Tidak Sah gara-gara Putusan Gazalba Saleh

    Nasional
    Ditawari oleh Anak SYL, Wambendum Nasdem Akui Terima Honor Rp 31 Juta Saat Jadi Stafsus Mentan

    Ditawari oleh Anak SYL, Wambendum Nasdem Akui Terima Honor Rp 31 Juta Saat Jadi Stafsus Mentan

    Nasional
    Di Sidang SYL, Partai Nasdem Disebut Bagikan 6.800 Paket Sembako Pakai Uang Kementan

    Di Sidang SYL, Partai Nasdem Disebut Bagikan 6.800 Paket Sembako Pakai Uang Kementan

    Nasional
    Narkopolitik, Upaya Caleg PKS Lolos Jadi Anggota Dewan di Aceh Tamiang

    Narkopolitik, Upaya Caleg PKS Lolos Jadi Anggota Dewan di Aceh Tamiang

    Nasional
    Cucu SYL Bantah Pakai Uang Kementan untuk Biayai Perawatan Kecantikan, tapi...

    Cucu SYL Bantah Pakai Uang Kementan untuk Biayai Perawatan Kecantikan, tapi...

    Nasional
    Ahmad Sahroni Disebut Kembalikan Uang Kementan Rp 820 Juta untuk NasDem Usai Diminta KPK

    Ahmad Sahroni Disebut Kembalikan Uang Kementan Rp 820 Juta untuk NasDem Usai Diminta KPK

    Nasional
    Anak SYL Akui Terbiasa Terima Fasilitas Tiket Pesawat dari Kementan, Hakim: Tahu Tidak Itu Kebiasaan Buruk?

    Anak SYL Akui Terbiasa Terima Fasilitas Tiket Pesawat dari Kementan, Hakim: Tahu Tidak Itu Kebiasaan Buruk?

    Nasional
    ICW Desak KPK Ajukan Banding Usai Hakim Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

    ICW Desak KPK Ajukan Banding Usai Hakim Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

    Nasional
    MA Tunggu Aduan KPK, Usai Meminta Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh Diperiksa

    MA Tunggu Aduan KPK, Usai Meminta Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh Diperiksa

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com