Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Menggugat, KPU Siap Adu Data

Kompas.com - 09/01/2013, 03:09 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemilihan Umum siap menghadapi gugatan partai politik yang gagal dalam verifikasi untuk menjadi calon peserta Pemilu 2014. Untuk itu, dokumen terkait verifikasi faktual yang dilakukan KPU daerah disiapkan. ”Dokumentasi kerja KPU daerah ke lapangan cukup baik karena kami sudah mewanti-wanti agar semua dicatat dalam berita acara,” kata anggota KPU, Ida Budhiati, Selasa (8/1), di Jakarta.

KPU akan menuai gugatan setelah memutuskan hanya 10 parpol yang lolos verifikasi calon peserta Pemilu 2014. Adapun 24 parpol lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hal itu ditetapkan di pengujung rapat pleno terbuka yang diselenggarakan mulai hari Senin (7/1) pukul 14.00 hingga Selasa pukul 02.00. Rapat pleno terbuka itu berlangsung alot. Banyak protes disampaikan para pengurus parpol. Banyak pula yang mempertanyakan keabsahan verifikasi dan rapat pleno sebagai upaya meniadakan verifikasi calon peserta pemilu.

Ke-10 parpol yang lolos, kata anggota KPU, Sigit Pamungkas, adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Selasa, mengatakan, KPU akan mengumumkan penetapan parpol yang lolos menjadi peserta pemilu pada Rabu ini. Selanjutnya, KPU mengundi nomor urut peserta Pemilu 2014 pada 14 Januari 2013. Tiga hari setelah urutan peserta ditetapkan, jadwal kampanye pun akan segera dimulai.

Oleh karena itu, KPU harus siap dihujani gugatan parpol yang gagal. Parpol yang gagal tampaknya melihat celah untuk bisa menjadi peserta pemilu melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kemarin, menurut anggota Bawaslu, Nasrullah, Partai Bulan Bintang sudah mendaftarkan gugatan.

Tim Advokasi Pusat Kajian Sengketa Pemilu (TA-PKSP) selaku kuasa hukum Partai Nasional Republik (Nasrep) dan Partai Kebangkitan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) juga telah menyiapkan berkas gugatan untuk diajukan kepada Bawaslu, PTUN, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, bahkan uji materiil pun akan diajukan kepada Mahkamah Konstitusi.

Menurut Juru Bicara TA-PKSP Munathsir Mustaman, pengajuan gugatan itu memiliki alasan, antara lain metode verifikasi faktual cacat hukum. Ketua Umum Nasrep Yus Usman Sumanegara memandang proses verifikasi sudah didesain secara sistemik sehingga partai-partai baru sulit lolos.

Sekretaris Jenderal PKBIB Imron Rosyadi Hamid menilai penetapan 10 parpol sudah menjadi tanda darurat politik. Presiden harus turun tangan dengan menerbitkan peraturan pengganti undang-undang. Jika tidak, KPU akan semakin bertindak sewenang-wenang.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Yusfitriadi menyebutkan, keputusan KPU pasti tidak bisa menyenangkan semua pihak sehingga KPU dan Bawaslu harus mengantisipasi kondisi tersebut. Sehubungan dengan itu, Sekretaris Jenderal PDI-P Tjahjo Kumolo menyatakan, PDI-P mendorong transparansi dalam verifikasi parpol. Keberatan parpol harus ditanggapi KPU dengan penjelasan yang lengkap dan disertai data pendukungnya. (INA/OSA/WHY/DIK/LOK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com